Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dalam kondisi masih pandemi Covid 19. KBM tatap muka itu sejak Selasa (4/8/2020). Sesuai kewenanganya, KBM itu digelar tingkat dasar hingga SD dan SMP.
Padahal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak bulan Mei 2020 sudah mengimbau agar pemerintah mempertimbangkan untuk tidak menyelenggarakan KBM tatap muka pada tahun ajaran baru. Ini untuk melindungi murid dari terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Ismetullah mengatakan, KBM tatap muka tetap dilaksanakan, Selasa (4/8/2020) di Kota Cilegon. Dari 43 SMP di Cilegon, KBM tatap muka dilaksanakan di 33 SMP. Sedangkan 10 SMP belum merespon apakah akan menyelenggarakan KBM tatap muka atau tetap bertahan belajar secara daring.
“Ke-10 SMP belum ada respons. Itu artinya mereka belum siap untuk melaksanakannya, tapi itu tidak masalah karena masih bisa melakukan pembelajaran secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ismatullah.
Baca:
Wajib Protokol Kesehatan
Ismetullah mengatakan, KBM tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setiap sekolah, hanya menghadirkan 50 persen murid per kelas. Sisanya, 50 persen lagi KBM tatap muka di kelas pada hari berikutnya. Setiap KBM dibatasi waktunya hanya 2 jam pelajaran setiap hari.
“Hari ini kami baru mengawali kegiatan pembelajaran offline, tentunya kami tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu mengecek suhu tubuh siswa, menggunakan masker dan cuci tangan,” kata Kepala Sekolah SMPN 7 Cilegon, Naziah Tamaen.
Para murid juga tidak boleh berkumpul setelah jam pelajaran usai. Murid diminta langsung pulang ke rumah. “Jadi tidak ada siswa berkumpul atau sholat berjamaah selesai kegiatan belajar langsung pulang dan tidak diperbolehkan peserta didik membawa kendaraan, mereka antar jemput oleh orang tua,” kata dia.
Permintaan KPAI agar KBM tatap muka tidak digelar pada tahun ajaran baru, kembali disuarakanWakil Ketua KPAI, Rita Pranawati. Kata dia, pemerintah setempat diminta memikirkan keselamatan dan kesehatan para murid. Keselamatan anak harus diutamakan dan menjadi prioritas.
Baca:
- Siasat SMAN 7 Pandeglang Hadapi Belajar Daring di Area Tanpa Internet
- Dikeluhkan, Tes Narkoba Rp110.000/Murid di SMAN 3 Kota Cilegon
Keselamatan Anak
“Jadi kalau kita kepentingan keselamatan anak, kesehatan anak itu nomor 1. Kalau kita sebenarnya sekolah itu harus tetap klaster terakhir (dibuka),” kata Rita seperti yang diberitakan detik.com.
Rita meminta Kepala Dinas Pendidikan setempat serta Kemendikbud harus bijak dalam memutuskan aturan membuka KMB tatap muka. Menurutnya, KBM tatap muka sebaiknya tidak dilakukan di sekolah yang masih masuk zona oranye. “Banten sebenarnya belum hijau. Itu belum boleh, kan itu harus hijau,” katanya.
“Kita ntar dulu, jangan tergesa-gesa buka sekolah. Selesaikan dulu urusan COVID-nya. Kemudian atur manajemen pembelajaran dari rumah dengan baik, utamanya di Kemendikbud. Bagaimana Kemendikbud mengatur ini BDR (belajar dari rumah) itu, nggak bisa sama kurikulumnya sama dengan tatap muka kan, itu yang harus dikejar,” sambungnya.
Sementara itu, Kota Cilegon masih dimasukan dalam zona kuning. Hingga Selasa (4/8/2020), pukul tercatat 47 kasus positif covid 19. Web Covid 19 Kota Cilegon merinci, dari jumlah terkonfirmasi tercatat 1 orang meninggal, 5 orang masih dirawat dan 41 orang sembuh.
Kasus supek atau pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 197 kasus. Dari jumlah itu, 43 orang meninggal, 133 orang sembuh dan 21 orang masih dirawat. Kasus orang pernah kontak atau orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 752 orang. Perinciannya, 1 orang meninggal, 740 orang dinyatakan negatif dan 11 orang masih dipantau.
Web Covid 19 Kota Cilegon juga memuat orang tanpa gejala (OTG). Jumlahnya 742 orang. Dari jumlah itu, 675 orang dinyatakan negatif atau tidak menimbul gejala covid dan 67 orang masih berstatus OTG. (Rivai Ikhfa)