Nadiem: Di Zona Hijau, Sekolah Tak Seenaknya Gelar KBM Tatap Muka
Mendikbud, Nadiem Makarim mengatatakan, meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Sebab ada persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum membuka KBM tatap muka.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Harus ada persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah. Dan persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem.
Baca:
- Patuhi SKB 4 Menteri, KBM Tatap Muka SD-SMP di Cilegon Dihentikan
- Menyambut Kunker Bupati Pandeglang, Pelajar di Panimbang Hentikan KBM
- Walikota Cilegon Terbitkan SE Belajar Dari Rumah Pendidikan Dasar
Secara Bertahap
Nadiem menyampaikan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.
Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift). Ini ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” ujar Nadiem.
Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem. (*)
Berita ini bersumber siaran pers dari Biro Pers Istana Kepresidenan RI.