Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum kabupaten / kota atau UMK di Banten sebesar 1,5 %.
“Ya, besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa,” ujar Dedi Sudarajat, Ketua KSPI Banten, Minggu (22/11/2020).
Sebelimnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021.
Keputusan ini tertuang dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.
Baca:
Besaran UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut di antaranya Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65, Kota Tangerang Rp 4.262.015,37. Sedangkan Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.
Ketua DPD KSPSI Banten ini mengatakan para buruh di Banten tak terima dengan kenaikan UMK yang hanya 1,5 persen tersebut.
“Aliansi Buruh Banten Bersatilu atau AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3,33 persen, ” jelasnya.
Penolakan akan dilakukan para buruh yang tergabung dalam AB3 dengan menggelar aksi besar-besaran ke kantor Gubernur Banten untuk meminta revisi kepgub tersebut. “Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24 November 2020,” tegasnya.
Legowo
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta menjelaskan, bahwa dalam penetapan itu, terdapat kenaikan besaran UMK sebesar 1,5 persen. “Ya naik sebesar 1,5 persen, kenaikan itu terjadi se-Provinsi Banten itu,” ujarnya.
Atas kenaikan tersebut, UMK Tangsel yang sebelumnya senilai Rp4,168.268,62, kini naik menjadi senilai Rp4.230.792,56. Kenaikan itu, diakui Sukanta sudah berdasarkan usulan para pekerja dan unsur lain yang terkait. Meski usulan itu tak dapat dipenuhi sepenuhnya.
“Awalnya mereka kan mintanya 8,51 persen. itu kan tidak mungkin. Ya kita sudah mengusulkan, malah kita dari Tangsel mengusulkan 3,3 persen. Tapi yang memutuskan itu gubernur,” katanya.
Meski usulan itu tak dipenuhi sepenuhnya, Sukanta mengklaim, kenaikan itu sudah diterima para pekerja dan unsur lainnya dengan legowo.
“Ya mereka merasa legowo, merasa ya diperhatikan juga walau sebenarnya kita sama- sama susah karena kini sedang pandemi COVID-19,” pungkasnya. (Rivai Ikhfa)