Dua Pengedar Ditangkap Polres Serang, Sita 13 Paket Sabu
Dua pengedar narkoba jenis sabu dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka pengedar ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket sabu.
Tersangka OS, 29, ditangkap di rumahnya di Desa Cikande pada Kamis (7/1) malam. Sedangkan tersangka NS, 22, warga Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan ditangkap di pinggir jalan saat menunggu konsumennya pada Jumat (8/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari kedua tersangka pengedar ini didapat barang bukti 13 paket sabu dalam plastik bening. Delapan paket didapat dari tersangka OS, sedangkan 5 paket lainnya didapat dari tersangka NS. Meski demikian, kedua tersangka bukan dari jaringan yang sama,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Ahad (10/1/2021).
Kapolres mengatakan, keberhasilan penangkapan dua tersangka kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
Baca:
“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Satu tersangka ditangkap di rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu konsumennya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Mariyono didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Kata Kapolres untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisiĀ saja, harus ada peran aktif dari masyarakat.
“Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” pintanya.
Sementara AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka OS mendapatkan shabu dari bandar yang mengaku warga Jakarta, sedangkan NS membeli shabu dari orang yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si bandar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer.
“Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi kedua tersangka ini tidak mengenal lebih dekat si penjual dan juga bukan dari jaringan yang sama,” terang Trisno.
Kasat menjelaskan kedua tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis terlarang ini. Bisnis jual beli shabu ini baru sebulan dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain untuk mendapat keuntungan dari hasil menjual, tersangka juga dapat menggunakan secara gratis dari dagangannya.
“Pengakuannya baru sebulan menjual, motifnya karena ekonomi. Selain menjual, kedua tersangka juga sebagai pemakai,” kata Kasat seraya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (yono)