Dewan Pengawas KPK Periksa SYL Soal Kasus Pemerasan Firli
Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk keempat kalinya meminta keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
SYL hadir dalam sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023), pada sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar saksi pukul 15.18 WIB.
Tak banyak komentar yang disampaikan SYL usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Dewan Pengawas KPK tersebut, dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.
“Saya sudah diperiksa empat kali,” kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK. SYL juga mengaku lelah karena terus-terusan diborgol.
“Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih,” tuturnya.
Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, Ketua KPK Non Aktif terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) (Baca: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Tetap Tersangka Pemerasan SYL).
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (Fianda Sjofjan Rassat – LKBN Antara)
Editor Iman NR
Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.