Perbup Keringanan Pajak Hiburan Belum Terbit, Ini Kata Bapenda Kab Tangerang
Mengapa Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang tidak segera terbit usai surat edaran (SE) Menteri Dadlam Negeri (Mendagri) yang meminta daerah memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak hiburan yang bertarif 40%?
Padahal Perbup pemberian keringanan pajak hiburan itu sangat penting untuk menjadi payung hukum dalam pelaksanaan surat edaran Mendagri tersebut. Sebab pajak hiburan di Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan 40% dalam Perda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto menjelaskan, belum terbitnya Perbup keringanan pajak hiburan tersebut disebabkan proses birokrasi yang panjang dalam mengesahan Perbup.
Sebab saat ini Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, bukan bupati definitif. Perbup tersebut diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Pj Gubernur Banten dan atau Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tapi kalau itu Bupati definitif (bukan PJ), tidak harus ada rekomendasi. Perbub bisa langsung (diterbitkan),” ungkap Kepala Bapenda, Slamet Budhi Mulyanto, mewakili PJ Bupati Tangerang yang dikonfirmasi di kantornya, belum lama ini .
Menurut Slamet Budhi, penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut amanat Mendagri RI melalui surat edarannya bernomor: 900.1.131/403/SJ ditandatangani 19 Januari 2024 lalu yang berisikan permintaan Mendagri RI kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Tangerang.
Inti surat itu agar memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PJBT khusus kategori mandi uap atau spa diskotek, karaoke, klub malam dan bar yang merasa keberatan atas pengenaan tarif pajak konsumennya sebesar 40%, sejak diberlakukan awal 2024 ini.
Kata Slamet Budhi, Perbub ini nantinya memuat besaran nilai prosentase insentif fiskal pajak hiburan kepada pelaku usaha yang mengajukan. Adapun dasar pengusaha mengajukan keringanan pajak ini, salah satunya karena usahanya sepi pelanggan dan omsetnya turun.
“Ya aturannya, harus (ada) Perbup, karena Perbup itu kan aturan teknis, aturan pelaksana,” ungkap Slamet Budhi.
Kendati belum diterbitkannya Perbup, Slamet Budhi menyatakan bahwa Pemkab Tangerang sudah dapat memberikan insentif fiskal dengan merujuk pada aturan lama yang dinilai masih berlaku.
“Pemberian Insentif Fiskal ini sudah bisa diberikan berdasarkan adanya ajuan permohonan secara resmi (tertulis) dari para pengusaha itu sendiri,” ungkapnya.
Slamet Budhi menjelaskan, bahwa insentif fiskal ini tak serta merta dan secara otomatis diberikan kepada pengusaha walaupun telah mengajukan permohonan. Bapenda, akan dengan penuh pertimbangan dalam memberikan insentif fiskal, sebagaimana petunjuk teknis intruksi daripada surat edaran Mendagri RI tersebut.
Jika disetujui, nilai persentase pemberian insentif fiskalnya pun bervariasi atau kemungkinan berbeda antara satu pihak pengusaha dan pengusaha lainnya. Hal tersebut, pastinya menyesuaikan kondisi faktual atas temuan lapangan yang diverifikasi oleh tim dari Bapenda.
“Ya kan kalo tempat hiburannya ramai, terus pengusahanya mengajukan insentif fiskal. Belum tentu juga kami akan kasih (setujui),” ujarnya.
Slamet Budhi menerangkan, bahwa sesungguhnya pengenaan PJBT khusus di Kabupaten Tangerang ini tak berubah kendati adanya Perda Pajak baru yang diteken awal 2024 ini untuk menyesuaikan nomenklatur aturan terbaru sektor keuangan hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Sebab, Pemkab Tangerang sendiri telah mengenakan tarif maksimum atau 40% yang mengacu pada Perda Pajak Daerah lama.
“Kenaikan prosentase PBJT khusus ini, tak membuat gejolak di Kabupaten Tangerangm Sebab tarifnya masih tetap 40% walaupun ada ketentuan (aturan) baru,” pungkasnya.
Mengutip surat edaran Kemendagri RI nomor: 900.1.13.1/SJ, pemerintah pusat merubah ketentuan tarif pajak daerah dengan menghilangkan beberapa retribusi daerah dan menaikan tarif pajak lainnya termasuk tarif pajak hiburan yang peruntukannya masuk menjadi pendapatan asli daerah kabupaten /kota.
Perubahan itu ditetapkan melalui amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD- yang salah satunya merubah tarif pajak kategori hiburan khusus seperti karaoke- klub malam dan SPA.
Muatan dalam UU HKPD baru ini merumuskan pemerintah daerah yang semula hanya boleh menetapkan tarif sebesar 40% sebagai angka maksimum pajak hiburan khusus tersebut. Kini angka itu diubah menjadi kisaran minimum hingga dapat menetapkan sebesar 75%.
Ketentuan UU HKPD baru yang juga dikenal Omnibus law sektor keuangan itu pun, mendesak pemerintah daerah agar membuat Perda baru soal pajak dan retrubusi dengan mengacu pada aturan baru ini selambat-lambantnya 05 Januari 2024.
Pemkab Tangerang bersama DPRD pun gaspol akhirnya berhasil menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah baru dengan Nomor 01 tahun 2024 yang diteken awal Januari 2024 ini untuk menyelaraskan nomenklatur UU HKPD tersebut.
Namun, Kemendagri melalui suratnya itu kembali mendesak Pemda untuk kembali menurunkan tarif yang telah dinaikan itu dengan cara memberi insentif fiskal. Namun permintaan itu belum dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Tangerang. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR