Hukum

Barang Bukti 72 Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti 72 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum, di halaman kantor Kejari Serang, Rabu (17/7/2024).

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa mengatakan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 15 jenis barang bukti, berikut kasus-kasus yang sudah inkracht akan dilakukan pemusnahan susulan.

“Ini tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus, yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai bulan ini. Kami cicil untuk pemusnahan karena kapasitas gudang juga terbatas,” katanya.

Dia menyebutkan 72 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, di antaranya kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non-resep dokter dan kasus asusila.

“Dari situ juga nanti bisa untuk kasus-kasus berikutnya, mulai dari bulan enam ke depan kalau sudah ada putusan, secepatnya akan kita lakukan pemusnahan lagi,” katanya.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya sabu 76,3036 gram, ganja 32,6727 gram, tramadol 2,416 butir, heximer 5.300 butir, senjata tajam 15 buah, pistol korek api satu buah, pakaian baju dan celana 56 lembar, handphone 31 buah, timbangan elektrik delapan buah, kunci T dua buah, helm satu buah, kartu domino tujuh buah, dan tas selempang tujuh buah.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat, mengatakan dirinya telah menghadiri dan menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti atau barang-barang terlarang.

“Semua barang bukti sudah dimusnahkan semua, termasuk obat-obatan dan senjata tajam. Jadi yang kita ketahui, tramadol itu obat pusing tapi minumnya hanya satu. Kalau berlebihan bisa overdosis,” katanya.

Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 5.061 botol di Mapolres Serang, Senin (1/7/2024) (Baca: Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Minuman Keras).

Ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button