Legalisasi Terjamin, Praja Properti Tawarkan Tanah Kavling Murah
Praja Properti berhasil memenangkan gugatan lahan tanah kavling di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Bahkan, mereka berhasil memenangkan perkara tersebut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Tanah kavling yang digugat merupakan milik mereka berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Luas lahannya sekitar 5.600 meter persegi yang sudah dibagi-bagi menjadi tanah kavling.
Dalam perjalanan waktu tanah kavling milik mereka digugat oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris pemilik lahan akhirnya menggugat mereka di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hasil dari gugat di PN Serang memenangkan mereka sebagai pemilik lahan yang sah.
Gugatan berlanjut ke tingkat banding, tetapi, kemenangan masih berpihak kepada mereka.
Direktur Praja Properti Danu Asmara mengatakan semua tanah kavling yang dikelolanya memiliki surat-surat yang sah.
Maka dengan demikian, Danu menjamin tidak ada pihak lain yang dapat menyerobot tanah kavling milik Praja Properti.
“Kami tidak khawatir adanya upaya penyerobotan, karena legalitas usahanya jelas tidak ada yang dimanipulasi,” ucap Danu, Minggu (11/8/2024).
“Untuk para konsumen tidak usah khawatir, karena sudah terbukti Praja Properti menang di dua tingkat baik peradilan pertama maupun banding,” tambah dia.
Danu menjamin semua tanah kavling yang dikelola pihaknya dipastikan aman.
“Jadi, legalitas Praja Properti enggak perlu diragukan lagi,” ujar Danu.
Perlu diketahui saat ini mereka tengah menjual tanah kavling yang baru lokasinya di Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran.
“Ada 120 tanah kavling yang kami tawarkan sekarang, baru terjual sekitar sepuluh persen,” tuturnya.
“Aksesnya strategis dekat dengan kampus, kantor pemerintahan, dan pusat olahraga,” imbuh dia.
Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi