Soal Judi Online, Kinerja Eks Menkominfo Budi Arie Dipertanyakan
Kinerja mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dipertanyakan oleh sejumlah warganet setelah 16 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembukaan blokir situs judi online.
Padahal, saat Budi Arie Setiadi menjadi Menteri Kominfo selalu menekankan untuk memberantas situs – situs judi online.
Tetapi, kini warganet mempertanyakan pengawasan internal di Kominfo yang memungkinkan kasus ini bisa terjadi.
Sebab, kasus penyalahgunaan wewenang ini berada di bawah kepemimpinannya sebelum dirinya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Koperasi.
Bahkan, warganet pun meminta Komdigi untuk meminta keterangan dari Budi Arie Setiadi selaku mantan menteri Kominfo.
Sementara itu, saat diminta keterangan oleh awak media. Budi Arie mengapresiasi tindakan kepolisian dalam memberantas kasus judi online dan dirinya pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat yang berwajib.
“Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Kita hormati, bagus itu sebagai langkah aparat penegak hukum kita mengapresiasi,” jelas Menteri Koperasi itu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Sabtu (2/11/2024) lalu.
Berdasarkan data sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober, Kominfo kala itu memutus akses judi online sebanyak 3.796.902 konten yang memuat judol.
Kendati begitu, terlibatnya pegawa Komdigi saat ini, Kominfo tidak pernah menyinggungnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 16 orang tersangka terkait dengan dugaan perkara judi online.
Di antara para pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Oknum Komdigi itu ditangkap lantaran menyalahgunakan wewenang. Bukannya memblokir situs judi online, justru membiarkan website judol ini beredar di Indonesia.
Menurut informasi, keuntungan membiarkan situs judi online itu beredar para oknum Komdigi ini mendapatkan uang sebesar Rp8,5 juta.
Bila dikalikan sebesar 1000, para pelaku ini akan mendapatkan kurang lebih dari Rp8,5 miliar perbulan.
Editor: Abdul Hadi