RUPS BUMD Agrobisnis Banten Mandiri Diminta Dibatalkan, Ini Alasannya
Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Andra-Dimyati (AnDim) Agus Yadi meminta Pemprov Banten membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Karena saat RUPS ditenggarai dihadiri orang yang tidak jelas kapasitasnya dan dinilai cacat hukum alias tidak memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan RUPS.
“RUPS itu jelas rapat bagi yang punya saham dan direksi. Ini malah dihadiri orang yang tidak punya saham dan bukan direksi. Bukan pula office boy. RUPS itu rapat tertutup loh. Kapasitasnya hadir di RUPS PT ABM itu apa?,” kata Agus Yadi.
PT Agrobisnis Banten Mandiri menggelar RUPS tanggal 3 Desember 2024 di ruang rapat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Hadir dari jajaran direksi seperti Direktur Utama Saeful Wijaya, Direktur Operasional Ilham Mustofa, Sekretaris Perusahaan Irfan Nur Maruf, SPI Sartono, Manajer Kerjasama dan Project Yoga Utama, Manajer Keuangan Wendi Adhi Reza, Manajer Perdagangan Herdianto A, dan Manajer IT Endang Saputra.
Dari sisi pemegang saham, hadir Komisaris Independen Hari Wibowo, Kuasa Pemilik Modal (KPM) PJ Sekda Usman Asshidiqi dan Biro Ekonomi dan Pembangunan Lina Wulandari.
“Nah, ada satu orang yang hadir tidak mewakili siapa pun. Yaitu Rashid Chaniago. Dia bukan PNS, apalagi pejabat di Pemprov Banten. Dia juga tidak memiliki selembar saham pun di PT ABM. PT ABM 100% milik Pemprov Banten, bahkan BUMD PT BGD juga tidak punya saham di PT ABM,” ujar Agus Yadi.
Menurut kabar, Rashid Chaniago bukan sekedar hadir, tapi juga ikut rapat dan membacakan arahan yang diklaim dari PJ Gubernur Banten Al Muktabar.
Arahannya memberhentikan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional. Mengangkatkan PLT Komisaris Handian Purwawangsa, Direktur Pengembangan Masyarakat Agromaritim IPB dan PLT Direktur Ronal Arinando, GM PT Diamondfair Ritel Indonesia.
“Kan lucu. Masa arahan dari PJ Gubernur disampaikan bukan oleh PJ Sekda. Malah disampaikan oleh orang yang tidak punya kapasitas hadir di situ. Siapa Rashid Chaniago? Jelas bukan atasan PJ Gubernur. Bawahan juga bukan, karena bukan PNS. Apa mungkin dia Sultan Banten yang baru? Jadi bebas hadir dimana saja dan bebas memberi perintah siapa saja?,” tanya Agus Yadi kebingungan.
Lebih lucu lagi, ada jabatan PLT Komisaris dan PLT Direktur. PT ABM itu persero, bukan pemerintahan. Kenapa ada istilah PLT?
“Ini rancu. Kok ada istilah PLT di persero? Jabatan definitif Handian dan Arinando di PT ABM itu apa di PT ABM? Terus SK Gubernurnya nomor berapa? Apakah masa jabatannya 3 bulan dan bisa ditambah 3 bulan? Eh ini ngomongin jabatan di PNS atau jabatan di Persero?,” canda Agus Yadi.
Bagi Agus Yadi, kehadiran Rashid Chaniago di RUPS itu diduga untuk memastikan pengganti komisaris dan direktur PT ABM adalah Handian dan Arinando.
“Kenapa diduga mesti dipastikan? Kalau istilah masyarakat, aya meureun. Takut diangkat yang lain, takut ketempuhan kayaknya,” ungkap Agus Yadi.(Ucu Nur Arif Jauhar)