Kesehatan

Seluruh Puskesmas Kab Serang Ditargetkan Terakreditasi

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang pada tahun 2023 menargetkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dasar seperti UPT Puskesmas harus sudah terakreditasi.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar.

Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Heni Wirdhani mengatakan, bahwa pihaknya pada tahun 2023 akan menargetkan fasilitas kesehatan seperti UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Serang harus sudah terakreditasi.

“Akreditasi ini ada hubungan dengan BPJS Kesehatan, karena untuk bisa MoU dengan BPJS untuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Heni

Dikatakan Heni, selama 2 tahun pandemi tidak ada akreditasi, sehingga tahun 2023 semua fasilitas faskes dasar di Wilayah Kabupaten Serang sudah terakreditasi.

“Tahun sebelumnya akreditasi tidak ada karena pandemi, jadi target tahun ini sudah terakreditasi. Dan yang sudah habis harus segera diperpanjang,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap dengan akreditasi faskes dasar UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Serang harus dapat naik sesuai harapan bersama.

“Akreditasi faskes dasar di Kabupaten Serang memang harus naik, misalnya dari madya jadi utama, utama jadi paripurna. Sehingga jangan turun, dan juga harus memenuhi standar untuk pelayanan,” ujarnya.

Menurut web Kemenkes, akreditas Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan salah satu mekanisme regulasi bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Penilaian itu dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain itu untuk mememnuhi persyaratan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang akan kerjasama dengan BPJS dipersyaratan lulus akreditasi.

Dalam pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilakukan penilaian terhadap manajemen Puskesmas, penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat, dan Upaya Kesehatan Perorangan dengan menggunakan standar akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Untuk memenuhi memenuhi standar akreditasi Puskesmas, dibutuhkan pendampingan oleh fasilitator yang kompeten agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan upaya Puskesmas.

Ini harus didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitemen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan Pelatihan bagi calon pendamping akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang berasal Dari Dinas Keshatan Kabupaten / Kota. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button