Nezar: Harmonisasi Pelindungan Data Pribadi Rampung Akhir Februari
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria berharap harmonisasi Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi rampung pada akhir Februari.
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di Minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” ujar dia dalam rilis pers, Jumat (17/1/2025).
Hal itu dikatakannya dalam Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech “Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP” di Jakarta.
Nezar mengatakan penyusunan peraturan pelaksana tersebut dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang keamanan siber dan juga teknologi baru,” ucap dia.
Nezar menyatakan saat ini pembahasan Perpres sebagai pelaksana UU PDP tengah berlangsung. Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan edukasi terhadap publik dan berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.
Menurut Nezar, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
“Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi.
Dia menyebut Kementerian Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.
“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat,” tuturnya.
Nezar turut mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi.
Menurutnya, inisiatif ini menjadi momentum strategis untuk membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi dari Komdigi atas inisiatif Aftech ini, karena membahas satu topik yang sangat strategis,” kata dia.
Wamenkomdigi mengajak semua pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia.
“Melalui peningkatan kesadaran, pemahaman dan mengidentifikasikan solusi terhadap berbagai tantangan dan problem yang ada, serta menciptakan kesepahaman bersama. Saya optimistis bahwa industri fintech Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” pungkas dia. (Fathur Rochman – LKBN Antara)
Editor Iman NR