Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Polda Banten Soal Ditangkapnya Mahesa Al Bantani
Hamdan Suhaemi, kader NU Kabupaten Serang dan sejumlah pihak lainnya menyatakan dukungan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menangkap SA alias Mahesa Al Bantani, influencer dan rekannya SI alias Kingofhmm karena menyebar kebencian terhadap ulama, khususnya terhadap KH Matin Syarkowi dari Ponpes Al Fathaniyah Tengkele, Kota Serang.
“Saya berharap ada penegakan hukum secara adil agar tidak ada konflik berikutnya di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Hamdan Suhaemi dalam pernyataannya di dalam video berdurasi 1 menit yang diterima MediaBanten.Com, Sabtu (19/7/2025).
Dukungan serupa juga datang dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Banten atas ketegasan Polda Banten menahan konten kreator SA alias Mahesa Al Bantani terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap jajaran penyidik Polda Banten yang telah menangkap Mahesa yang rajin membuat kegaduhan,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya yang dilansir di sejumlah portal berita.
Katanya, SA alias Mahesa Al Bantani terpantau kerap melontarkan pernyataan lantang terhadap berbagai hal. Ia juga tidak jarang menggelorakan tantangan dengan diksi-diksi negatif kepada siapa pun saja yang dinilainya salah.
Salah satunya Mahesa menyuarakan ajakan provokatif yang dinilai menyudutkan serta merendahkan harkat tokoh ulama Banten KH Matin Syarkowi.
Sedangkan Ketua Umum Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Banten, Mohamad Nasir atau yang akrab disapa Bang Monas, menyatakan dukungannya. Ia menyebut tindakan Mahesa sudah meresahkan dan tidak bisa dibiarkan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolda Irjen Pol Suyudi dan Ditreskrimsus. Mahesa sudah sering membuat kegaduhan, terutama di media sosial. Ia menyerang para ulama dan lembaga NU dengan kata-kata kasar,” ujar Monas, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ketua Pagar Nusa Banten menilai Mahesa bukan hanya menyampaikan kritik, tetapi sudah menyerang kehormatan tokoh agama. Karena itu, proses hukum dinilai sebagai jalan terbaik untuk memberi efek jera.
Kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bahwa harus bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menyerang kehormatan, menghina dan melakukan fitnah terhadap seseorang, apalagi seorang tokoh agama.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap seorang influenzer asal Serang, SA alias Mahesa Al Bantani pada Minggu dinihari (13/7/2025), sekira pukul 02.30 WIB. Tak hanya Mahesa, polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus juga menangkap SI alias Kingofhmm di waktu yang berbeda (Baca: Sebarkan Kebencian Pada Ulama, Influenzer Asal Serang Ditangkap Polda Banten).
Penangkapan aktivis tiktok dan youtube tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan ajakan kebencian terhadap ulama, khususnya pimpinan Ponpes Al-Fathaniyah, Tengkele, Kota Serang, KH Matin Sarkowi.
“Benar, kami sudah menangkap Sdr SA alias Mahesa Albantani dan Sdr SI alias Kingofhmm di kediamannya masing-masing,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana kepada wartawan, Minggu (13/07/2025). (IN Rosyadi)








