Entertainment

Walikota Serang Janji Tak Ada Izin Baru Tempat Hiburan Malam, Kecuali di Hotel Berbintang

Walikota Serang, Budi Rustandi menyatakan tidak akan menerbitkan izin baru untuk tempat hiburan malam (THM) dan aktivitas hiburan sejenisnya. Izin THM hanya diberikan pada lokasi hotel berbintang, setidaknya hotel bintang 3 ke atas.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini tengah memproses revisi peraturan daerah (Perda) No. 11Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang didalamnya mengatur tentang hiburan malam.

Selain soal tempat hiburan malam, revisi Perda ini juga akan menyasar pada pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol yang disesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu hanya dibolehkan pada tempat terentu, termasuk hotel berbintang.

Walikota Serang, Budi Rustandi di Serang, Kamis (7/8/2025), mengatakan langkah ini diambil untuk mempertegas aturan, mencegah ambiguitas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya saya mempertegas bahwa keinginan dari Pemkot Serang tidak ada peluang lagi untuk THM. Hanya boleh karaoke keluarga tanpa adanya LC (pemandu lagu),” katanya.

Budi menjelaskan satu-satunya tempat hiburan yang diizinkan di luar karaoke keluarga adalah yang terintegrasi dengan hotel berbintang tiga hingga lima, karena pengaturannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dalam revisi perda tersebut, Budi meminta agar sanksi yang diterapkan lebih tegas dan tidak memberikan celah bagi pelanggar.

“Saya maunya pasal yang direvisi ini tegas, tidak ambigu, menyebutkan bahwa pelarangan tersebut secara administrasi bahkan pidananya. Apabila melakukan pelanggaran, langsung tutup, tidak ada surat peringatan,” tegasnya.

Ia menambahkan tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mengoptimalkan PAD dari sektor yang legal dan terkendali, bukan untuk memperbanyak tempat hiburan ilegal.

Perda yang kuat, menurutnya, akan mencegah tempat hiburan ilegal yang sudah ditertibkan untuk kembali beroperasi.

“Bukan saya melegalkan THM, tapi saya membatasi hiburan. Jangan sampai adanya hiburan ilegal,” ujar Budi.

Ia menargetkan revisi perda ini dapat selesai pada tahun 2025, sehingga dampaknya pada peningkatan PAD dapat mulai dirasakan pada tahun 2026 untuk mendukung program pembangunan kota, seperti revitalisasi Pasar Rau dan Pasar Lama. (Sumber: LKBN Antara dan Dok MediaBanten)a

Iman NR

Back to top button