Wakil Ketua DPRD Kab Tangerang Dituding Bohong Soal Gaji dan Tunjangan
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang mengklaim tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025 sebagai kebohongan publik.
“Keterangan itu (tidak ada kenaikan gaji) patut dipertanyakan dan sebuah kebohongan. Ucapan itu justru menimbulkan kecurigaan karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” ungkap Endang, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Rabu (27/8/2025).
Kenyataannya, tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2025 telah naik menjadi Rp43,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta per bulan. Tunjangan anggota DPRD juga naik menjadi Rp35,4 juta per bulan.
Kenaikan tunjangan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perubp) Nomor 1 tahun 2025.
Hal ini menunjukkan, kata Endang, bahwa besaran tunjangan mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dimana, pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.
Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.
“Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, klaim “tidak ada kenaikan” seakan meremehkan akal sehat publik. Apalagi, data regulasi adalah dokumen resmi pemerintah daerah yang tidak bisa diputarbalikkan,” terangnya.
Kendati demikian, atas pernyataan yang dilontarkan oleh seorang pimpinan DPRD bertentangan dengan fakta hukum yang memperlihatkan minimnya transparansi, sekaligus lemahnya komitmen moral dalam menjaga kepercayaan rakyat.
“Kalau urusan tunjangan saja sudah disampaikan dengan cara yang menyesatkan, bagaimana masyarakat bisa yakin DPRD sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat kecil? Pernyataan ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan sinyal adanya upaya menutup-nutupi kenyataan,” ungkapnya.
Dia menilai, DPRD Kabupaten Tangerang seharusnya berani jujur dan terbuka serta menjaga integritas. Sebab, masyarakat berhak tahu ke mana uang pajak mereka dialokasikan.
“Kita berhak mendapatkan penjelasan yang jernih, bukan retorika yang membingungkan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengklaim tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.
“Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya,” ucap Kholid.
Ia menyatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah.
Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD terdapat mekanisme penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.
“Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya,” jelasnya.
Menurut dia, meski adanya kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan di tingkat DPR RI terjadi. Hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan di dewan daerah.
Kendati, ditegaskannya, hingga sampai saat ini seluruh rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih sama seperti tahun sebelumnya sesuai aturan yang ditetapkan.
“Sampai sekarang DPRD masih sama. Jadi tidak berpengaruh adanya kebijakan baru di pusat,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










