35 Pejabat Utama di Polda Banten dan Jajarannya Dimutasi
Mabes Polri merotasi sejumlah pejabat utama di jajaran Polda Banten yang tertuang melalui Surat Telegram Kapolri bernomor 2781, 2781 A, 2781 B, 2781 C, dan 2781 D tanggal 15 Desember 2025 tentang mutasi personel perwira menengah dan perwira tinggi.
Pelaksana harian Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi di Serang, Senin, mengatakan dinamika mutasi atau rotasi pejabat di lingkup Polda Banten itu untuk penyegaran organisasi.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” katanya.
Secara keseluruhan terdapat 35 jabatan yang mengalami pergeseran jabatan di jajaran Polda Banten, mulai dari Irwasda, Kapolres, Kabidhumas, Dirlantas, Dirpamobvit, Karo SDM, hingga Kasubdit dan posisi struktural lainnya.
Rotasi juga melibatkan lintas wilayah, seperti Kapolres dari Jawa Barat dan Jawa Tengah yang masuk ke Banten, serta sejumlah pejabat Polda Banten yang dipromosikan ke struktur Mabes Polri dan polda lain.
Pergantian jabatan di posisi strategis, antara lain Kombes Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Banten dipromosikan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk Sespim Lemdiklat Polri, dan posisinya digantikan Kombes Pol Iwan Sonjaya dari Itwasum Polri.
Perubahan signifikan juga terjadi pada jajaran operasional dan kewilayahan, yakni AKBP Andri Kurniawan ditunjuk menjadi Kapolres Serang menggantikan AKBP Candra Sasongko yang dimutasi ke Polda Jawa Barat.
Selain itu, Kombes Pol Wahyudi yang sebelumnya Dirpamobvit Polda Banten menjadi Dirreskrimsus Polda Aceh, posisinya digantikan Kombes Pol Resza Ramadianshah dari Polda Jawa Barat.
Mutasi tersebut turut menyentuh bidang lalu lintas. antara lain Kombes Pol Leganek Mawardi yang menjabat Dirlantas Polda Banten dimutasi sebagai analis kebijakan madya Korlantas Polri, dan digantikan oleh AKBP Arief Kurniawan.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto diganti oleh AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang sebelumnya bertugas di Korpolairud.
Menurut Meryadi, perubahan struktur jabatan itu adalah hal yang rutin dalam institusi kepolisian. “Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam Telegram tersebut ditegaskan bahwa serah terima jabatan maksimal dilakukan 14 hari setelah surat ditetapkan. Proses ini sekaligus menandai tahapan penyegaran organisasi menjelang tahun anggaran baru, serta memperkuat distribusi personel di wilayah penugasan Polri.
Dengan rotasi jabatan ini, menurut dia, diharapkan kinerja pelayanan publik, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah Banten semakin optimal. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)



