Pemkot Tangerang Minta Warga Lapor Jika Pegawai Minta Tunjangan Hari Raya
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat jika ada pegawai pemerintah yang meminta dana, hadiah atau tunjangan hari raya (THR) dari pegawai karena bagian dari gratifikasi.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan di Tangerang Rabu mengatakan kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky.
Ia mengatakan Pemkot berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi seperti meminta tunjangan hari raya pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Imbauan pelarangan diedarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.
”Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).
Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.
“Laporakn setiap kegiatan penyerahan dalam wujud transparansi dan komitmen pencegahan korupsi,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)



