Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Masker Dinkes Banten Rp1,6 Miliar Dicecar Hakim

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten senilai Rp1,6 miliar hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (5/10/2021). Ketiganya dicecar majelis hakim soal kronologis pengadaan masker KN95.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi dan terdakwa itu digelar pada pukul 11.20 WIB di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kota Serang. Ketiga terdakwa itu adalah Lia Susanti (Pejabat Pembuat Komitmen), Agus Suryadinata (Swasta) dan Wahyudin Firdaus (Dirut PT RAM).

Agus Suryadinata merupakan orang yang meminjam PT Right Asia Medika (RAM) untuk pengadan masker tersebut. Sedangkan Wahyu Firdaus merupakan Direktur Utama (Dirut) PT RAM. Atas peminjaman perusahan itu, Wahyudin mengaku menerima fee atau keuntungan Rp200 juta.

“Saya hanya mendapatkan fee pinjam bendera dari pekerjaan ini sebesar Rp200 juta, yang mengerjakan secara teknis itu Pak Agus,” kata terdakwa Wahyudin saat memberikan jawaban atas pertanyaan hakim.

Sementara itu, Agus mengaku untuk menemui pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut di Dinkes, dia sempat membawa-bawa nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Saya bilang ke Kania (Pegawai Dinkes Banten yang membantu PPK-red) saya diarahkan dari Ibu kadis,” ucapnya. Kata Agus, tindakan itu hanya akal-akalannya agar mudah dalam mengurus pengadaan masker.

“Dapat arahan dari Ibu kadis sebenarnya tidak ada. Itu pandai-pandainya saya saja agar bisa ketemu. Makanya Ibu Kania mempersilahkan saya untuk bertemunya,” katanya.

Pada pertemuan pertama, menurut Agus, Kania sempat tidak percaya dirinya bisa menyediakan masker. Tetapi Dirinya meyakinkannya. “Bu Kania bilang yang sudah-sudah juga tidak ada realisasinya. Tapi saya bilang InsyaAllah ada,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button