Pemkab Tangerang Awasi WFA ASN Setelah Libur Lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten akan tetap melakukan pengawasan kegiatan bekerja dari mana saja (work from anywhere/ WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2026 Masehi.
“Kita juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), saya sama Bapak Bupati nanti mengecek,” kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Minggu.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang mengikuti kebijakan terkait penetapan bekerja dari mana saja (WFA) sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, katanya, penerapan aturan itu tidak sepenuhnya dilakukan di satuan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebab, beberapa instansi seperti layanan dasar masyarakat tetap akan berjalan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
“Ada di kantor, sebagian memang WFA (Work From Anywhere), tapi yang pelayanan, baik itu di kecamatan maupun di dinas harus masuk di tanggal 25 Maret,” ujarnya.
Intan mengatakan Pemkab Tangerang juga merencanakan inspeksi mendadak untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja.
Menurut Intan, selama hari libur sejak Rabu (25/3). Oleh karenanya, seluruh ASN sudah seharusnya bisa mengatur waktu mudik bersama keluarga, sehingga tidak ada perpanjangan untuk libur Lebaran.
“Tergantung ASN itu di dinas apa. Kalau yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan, dia bisa masuk di tanggal 30 Maret. Tapi, kalau ada yang berkaitan dengan pelayanan, dia masuk tanggal 25 Maret,” ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26 dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyaraat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan kebijakan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Dia menggarisbawahi kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










