Polda Banten Tangkap 2 Pelaku TPPO Modus Pekerja Seks Komersial di Cilegon
Dua pelaku berinisial AN (29 tahun) dan TH (23 tahun) diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja seks komersial berbasis aplikasi daring.
Kedua pelaku yang diduga merupakan pengendali pekerja seks komersial tersebut merupakan wilayah Bandung, Jawa Barat, dan Kota Cilegon. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada Senin dini hari, 30 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, personel Subdit Renakta yang dipimpin AKBP Irene Missy segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik perekrutan dan penampungan perempuan untuk tujuan eksploitasi,” ujar Dirreskrimum.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa para korban ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring Michat sebagai sarana transaksi.
“Para pelaku memanfaatkan aplikasi untuk menawarkan korban kepada pelanggan, dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kos yang dijadikan lokasi operasional. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan, yang menunjukkan adanya praktik eksploitasi secara sistematis,” ungkap Dian.
Selain itu, para korban juga dijanjikan imbalan yang cukup besar untuk menarik minat mereka bergabung dalam jaringan tersebut. “Korban dijanjikan penghasilan hingga Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.310.000, tiga boks alat kontrasepsi, dua buah V gel, satu kunci kamar kos, buku catatan tamu, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Menurut Dian, motif para pelaku adalah untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara mengeksploitasi para korban melalui praktik prostitusi daring.
“Pelaku merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pria hidung belang demi keuntungan ekonomi pribadi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” pungkasnya. (Penulis: Yono)










