Pemkab Tangerang Tunggu Juknis WFH dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunggu petunjuk teknis penerapan skema kerja fleksibel work from home (Juknis WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari dalam sepekan sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara global.
“Sekarang kita menunggu dari pemerintah pusat, terkait dengan keseragamannya supaya semua Kabupaten/Kota sama,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Senin.
Ia menjelaskan, sebagaimana kebijakan ini dirancang dengan memberikan fleksibilitas satu hari WFH dalam lima hari kerja oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya akan memilih memberlakukan WFH dibandingkan skema work from anywhere (WFA) guna memudahkan pengawasan terhadap ASN tersebut.
Dimana, kata Maesyal, untuk rencana penerapan skema WFH hanya diberlakukan untuk 50 persen pegawai yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Tapi nanti secara resminya kita tunggu arahan langsung, untuk secara kebijakan kami dari pemerintah daerah sudah WFH kemarin (pasca Lebaran) 50 persen,” katanya.
Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja bahwa kebijakan WFH bagi ASN ini masih dalam pengkajian teknis pihaknya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menunggu petunjuk dan arahan resmi atau Juknis WFH dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Pada prinsipnya akan kami bahas terlebih dahulu bersama tim pemerintah daerah. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema kerja fleksibel berupa work from home (WFH) sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak.
“Terkait dengan kajian, bahwa dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja, dimana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home,” ujar Airlangga di Jakarta.
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut dirancang dengan memberikan fleksibilitas satu hari WFH dalam lima hari kerja. Skema ini tidak hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga meliputi sektor swasta dan pemerintah daerah.
Menurut Airlangga, kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan teknis dan akan diumumkan lebih lanjut kepada publik setelah konsepnya matang.
Adapun rencana penerapannya akan dilakukan setelah Lebaran dengan waktu pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian. “Setelah Lebaran, tapi nanti akan kita tentukan waktunya,” ucap dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











