Hukum

5.890 Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 5.890 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai dimusnahkan dari hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dalam perkara ini, barang bukti rokok ilegal menjadi salah satu kasus paling menonjol dan menandai masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Wahyudi.

Menurut dia, untuk barang bukti 5.890 bungkus rokok ilegal tersebut meliputi 589 slop dan setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total 117.200 batang.

Selain itu, dari 63 perkara yang ditangani kejaksaan terdapat narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram.

“Serta berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir,” ujarnya.

Selain itu menurut dia, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Eko menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa langkah penyelesaian perkara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button