Polresta Tangerang Bekuk 14 Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang meringkus 14 remaja terduga pelaku tawuran di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadirmii, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar berinisial NAW (16), beberapa pekan lalu.
“Hingga akhirnya sebanyak 14 orang terduga anak pelaku tawuran berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap belasan terduga pelaku anak ini diawali dari pengungkapan kasus penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadirmii, pada Kamis (9/4).
Kemudian, petugas langsung melakukan identifikasi dengan hasil luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ucapnya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten kemudian melanjutkan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan petugas berhasil mengumpulkan informasi penting hingga mengarah pada identitas para pelaku.
Selanjutnya, berdasarkan pengungkapan, diketahui peristiwa tersebut diawali atas adanya rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam peristiwa itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri.
Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” katanya.
Dalam hal ini, kata Indra, seluruh terduga pelaku yang diamankan berstatus pelajar dan petugas juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai koordinator dan pelaku pembacokan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek,” katanya.
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan terhadap anak terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Kami mengimbau orang tua, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)









