Hukum

Satpol PP Kab Serang Tertibkan 28 Bangunan Liar Sepanjang Jalan Serang – Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten, menertibkan sedikitnya 28 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta untuk mengembalikan fungsi tata ruang yang tertib sekaligus menjaga keindahan dan estetika lingkungan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto dalam keterangannya, Minggu, menyampaikan bahwa penertiban kawasan dari bangunan-bangunan yang merusak pemandangan dan ketertiban umum di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, ini telah dilakukan sejak Kamis (11/6).

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan liar, berdasar laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat setempat yang peduli terhadap lingkungan,” kata Subur.

Dalam upaya penataan keindahan kawasan tersebut, aparat Satpol PP mengedepankan tindakan yang terukur. Dari total target penertiban, terdapat satu bangunan berupa lapak besi tua yang diberikan penundaan eksekusi.

Subur menjelaskan bahwa kelonggaran ini diberikan murni karena kesepakatan pembongkaran mandiri agar proses pemindahan barang tidak memicu kesemrawutan baru di lokasi.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik dan meminta waktu empat hari. Jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” ujarnya.

Subur membantah isu yang menarasikan bahwa luputnya satu bangunan tersebut dari pembongkaran awal karena adanya uang pelicin.

Ia menjamin bahwa seluruh proses penataan lingkungan ini murni penegakan aturan dan bersih dari pungutan liar.

Satpol PP dan seluruh instansi atau jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tegas Subur.

Demi memastikan target keindahan dan ketertiban wilayah Jalan Raya Serang–Jakarta benar-benar terwujud, Subur memperingatkan pemilik lapak agar komitmen pada kesepakatan.

Apabila tenggat waktu empat terlewati tanpa adanya progres pembongkaran mandiri, petugas akan mengambil alih penertiban.

“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penertiban kembali,” ujarnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button