Pelepasan ekspor baja struktural milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering ke Toronto dan Vancouver, Kanada, di Cilegon, Selasa (23/6/2026) berlangsung di tengah sorotan terhadap dugaan penggunaan tanda tangan tidak sah dalam dokumen kepabeanan perusahaan tersebut.
Ekspor senilai 4,5 juta dollar AS dengan total volume 3.117 metrik ton (MT) itu dilepas langsung oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Iwan Hermawan, serta Forkopimda Kota Cilegon.
Direktur Utama PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Vincentius Boby Judoprawiro memilih tidak memberikan penjelasan detail saat dikonfirmasi awak media terkait sejumlah pertanyaan yang mengarah pada persoalan dokumen perusahaan yang ramai diberitakan.
“Silakan ke bagian legal atau HRD, Ibu Isti,” kata Boby singkat kepada wartawan.
Namun saat hendak dimintai keterangan, HRD Manager PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Isti Novrianti, juga tidak memberikan penjelasan.
Di lokasi acara yang berlangsung di area pabrik, upaya wawancara wartawan sempat tidak langsung mendapat respons. Isti Novrianti melakukan konfirmasi ulang terkait keberadaan jurnalis yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Konfirmasi itu dilakukan kepada sejumlah pihak yang hadir, termasuk Kepala Dinas dan Kabid di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten terkait undangan serta kehadiran media dalam agenda pelepasan ekspor.
Selain itu, komunikasi juga turut melibatkan Adpim Setda Banten untuk memastikan status kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut.
Sistem Digital
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, Dwiyono Widodo, menyampaikan bahwa seluruh proses kepabeanan telah berjalan melalui sistem digital.
Ia menjelaskan, bahan baku impor yang digunakan dalam proses produksi umumnya berasal dari luar negeri.
“Kalau impor bahan baku… biasanya kalau enggak dari Cina, dari Vietnam. Nanti dirakit di sini terus diekspor,” ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang sebelumnya ramai di Polda Banten, Dwiyono mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara tersebut.
“Kalau bagi kami, dokumen yang sudah kami terbitkan sih sepertinya tidak ada masalah, artinya dokumen sudah legal,” katanya.
Ia menegaskan sistem kepabeanan saat ini sudah berbasis digital melalui CEISA, sehingga seluruh dokumen terekam dalam sistem.
Namun saat ditanya mengenai dugaan adanya dokumen pendukung dengan tanda tangan yang diduga dipindai atau di-print out, pihak Bea Cukai menyebut hal tersebut berada di ranah internal perusahaan. “Iya mungkin internal itu, Pak. Jadi kita tidak tahu,” ujarnya.
Saat ditanya pertanggung jawaban jika di kemudian hari bermasalah secara hukum selama SKEP Kepabeanan belum diganti, Widodo enggan berkomentar tegas. Ia kembali mengaku belum bisa berkomentar.
“Saya belum dapat laporan yah. Saya belum bisa berkomentar banyak,” katanya lagi.
Polda Banten Hentikan Penyidikan
Sebelumnya, Polda Banten membenarkan telah menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilaporkan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana.
Demikian keterangan tertulis dari Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutape kepada sejumlah wartawan di Serang, Kamis (11/6/2026) (Baca: Polda Banten Benarkan Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan PT Trimitra).
Polisi menyebut perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Namun, kuasa hukum pelapor menilai penghentian perkara yang dilakukan penyidik terlalu dini atau prematur, karena sejumlah pemeriksaan penting disebut belum dilakukan penyidik.Berita Daerah Banten
Dalam proses penyelidikan, polisi sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pidana. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 di sistem CEISA disebut tidak menunjukkan adanya scan tanda tangan sebagaimana yang dipersoalkan pelapor.
Penyidik kemudian menghentikan penyelidikan dengan alasan peristiwa yang terjadi dinilai lebih mengarah pada persoalan administratif, bukan tindak pidana pemalsuan surat.
Meski demikian, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menilai penghentian perkara tersebut terlalu dini karena masih terdapat sejumlah pemeriksaan yang belum dilakukan, termasuk dugaan audit forensik dokumen digital dan pemeriksaan saksi tambahan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Trimitra Fabrikasi Engineering belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dugaan tersebut. (BW Iskandar)
- Di Tengah Isu Dokumen Kepabeanan Tak Sah, PT Trimitra Gelar Pelepasan Ekspor Baja Struktur Ke Kanada - 23/06/2026
- Polda Banten Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan Dokumen PT Trimitra, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan - 17/06/2026
- Polda Banten Benarkan Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan PT Trimitra - 12/06/2026











