Keuangan

Perry Warijiyo Mengundurkan Diri Dari Gubernur Bank Indonesia Dengan Alasan Pribadi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin pagi.

“Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diajukan dengan alasan pribadi dan bukan karena faktor kesehatan.

Dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, Prasetyo mengatakan surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.

“Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati,” kata Prasetyo. Ia memastikan pengunduran diri Perry tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

“Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden,” ujarnya.

Pernyataan juga dikeluarkan Bank Indonesia (BI) yang menyampaikan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (25/7), dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini ditetapkan sebagai Pejabat sementara Gubernur BI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sesuai dalam pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menyebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

Destry menambahkan bahwa pada Minggu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Penetapan jabatan sementara itu, menurut dia, sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) dan pemerintah akan menindaklanjuti proses pemberhentiannya secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. (Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button