Kapolda Banten Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2026 untuk memeriahkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Bendera Merah Putih adalah lambang kehormatan, persatuan, dan jati diri bangsa Indonesia. Mari kita kibarkan Merah Putih dengan penuh rasa bangga sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan,” kata Hengki di Serang, Rabu.
Ia mengatakan pengibaran bendera diharapkan dilakukan secara menyeluruh di rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, serta lingkungan permukiman selama bulan Agustus.
Menurut Hengki, imbauan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada para pendiri bangsa yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Ia menambahkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme dan mewariskannya kepada generasi penerus agar tidak luntur oleh perkembangan zaman.
Hengki juga mengajak masyarakat mengimplementasikan semangat kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari melalui penguatan gotong royong, kepedulian terhadap sesama, toleransi, dan kerukunan antarwarga.
Selain itu, Polda Banten mengajak masyarakat memanfaatkan bulan kemerdekaan sebagai sarana mempererat ketahanan sosial. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Banten.
“Mari jadikan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum mempererat persaudaraan dan bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif. Dengan semangat kebersamaan, kita wujudkan Indonesia yang semakin maju sesuai tema HUT Ke-81 RI, yaitu ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’,” ujar Hengki. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









