Hukum

Sempat Beroperasi Lagi, 4 Hiburan Malam di Ciruas Kembali Disegel

Aksi melawan hukum 4 tempat hiburan malam, akhirnya menuai tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Polsek Ciruas menyegel kembali tempat hiburan tersebut, Selasa petang (19/3/2019). Keempat tempat hiburan itu adalah Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha dan Scorpion.

Keempat tempat hiburan malam di Kecamatan Ciruas ini sempat mengabaikan penyegelan penegak hukum dan beroperasi dengan cara membuka segel tersebut. Beroperasinya keempat tempat hiburan malam itu langsung menimbulkan reaksi dari warga di sekitarnya.

Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto mengatakan, penyegelan ulang sejumlah tempat hiburan di wilayah hukumnya itu, merupakan lanjutan pembukaan segel oleh pemilik tempat hiburan yang diketahui pada Kamis (14/3/2019) oleh kepolisian. Kapolsek mengaku tak habis pikir dengan ulah pengelola tempat hiburan yang telah merusak segel.

“Sebenarnya pihak pengelola bisa terkena pidana dengan merusak segel. Namun dalam hal ini, kami hanya sebagai pendamping dan tidak dapat bertindak lebih dalam karena ini ranah Satpol PP, terkecuali menerima pengaduan barulah kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolsek.

Baca: Kapolres Serang Cek Logistik Untuk Pemilu 2019

Menurut Kapolsek, selasa sore tadi sekitar pukul 16.45, petugas Satpol PP kembali melakukan penyegelan ulang Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan,  Betha,  dan Scorpions. Dalam penyegelan ulang ini, kata Winoto, diterjunkan 45 personil gabungan dari Polsek, Polres, Brimob dan Satpol PP dengan disaksikan langsung Kapolsek dan Danramil.

Winoto menegaskan apabila pemilik tempat hiburan itu kembali membuka segel tersebut. Pembuka segel akan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. “Kalau berani ada yang merusak segel ini kembali, sudah jelas konsekuensinya disegel tersebut, akan ada tindakan hukum,” tegasnya.

Winoto mengungkapkan penutupan tempat hiburan malam itu lantaran, pengusaha hiburan tidak menjalankan prosedur perizinan usaha. Sehingga pemerintah daerah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan.

“Izin usaha tempat hiburan harus dipenuhi, karena menyangkut aturan dan hukum. Apalagi tempat hiburan ini berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (haryono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button