LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Atas Kasus Kematian Sutrimo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan “jemput bola” untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani kepolisian.
Sutrimo dikenal sebagai kepala rumah tangga atau orang yang cukup dekat dengan FA, mantan Jampidsus Kejagung yang kini menjadi tersangka TPPU. Sutrimo ditemukan meninggal dunia di sebuah klinik kesehatan Jakarta yang diketahui sudah lama tidak beroperasi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan kasus tersebut dan siap memberikan arahan kepada pihak keluarga.
“LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Susilaningtias.
Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.
Mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan, Susilaningtias menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih jauh sebelum adanya berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah.
Meski demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.
“Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.
Polda Metro Jaya menjelaskan telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7). (Pewarta : Ilham Kausar – LKBN Antara)









