Hukum

Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 3,6 Ton Daging Ilegal Tanpa Dokumen Resmi

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan pengiriman sekaligus memusnahkan 3,6 ton daging ilegal tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo, melalui keterangannya di Serang, Rabu, merinci bahwa muatan ilegal tersebut terdiri atas 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi. Komoditas ini diketahui berasal dari Jambi dan rencananya akan diselundupkan menuju Semarang, Jawa Tengah.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8) dini hari. Petugas kemudian memantau kendaraan yang turun dari kapal dan mendapati muatan daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Tindakan pemusnahan pun langsung dilakukan guna melindungi kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, serta menjaga ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding untuk membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, dan adaptif.

Kepala Balai Karantina Banten Duma Sari M.H, menambahkan penggagalan ini bukan semata-mata soal kelengkapan administrasi, melainkan demi memastikan ketertelusuran asal-usul dan status kesehatan produk yang dilalulintaskan.

“Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi,” ujar Duma.

Ia menjelaskan, daging satwa liar seperti babi hutan memiliki risiko tinggi menjadi pembawa penyakit African Swine Fever (ASF). Meski tidak menular ke manusia, penyebaran ASF dapat memicu dampak serius dan kerugian ekonomi yang besar terhadap populasi peternakan babi domestik di Tanah Air.

Hal serupa berlaku untuk 600 kilogram daging labi-labi. Tanpa dokumen resmi, aspek kesehatan dan keamanan pangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat selaku konsumen akhir.

Atas kejadian ini, Barantin terus mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk taat aturan dengan senantiasa melaporkan serta melengkapi persyaratan dokumen karantina bagi setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sebelum diperdagangkan antar wilayah. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button