Hukum

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Roko Ilegal Via Kapal Tanzania di Riau

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton sabu cair menggunakan kapal berbendera Tanzania yang disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Bersamaan, BNN juga mengungkap temuan lain di atas Kapal MV Ocean Porter. Selain 2,6 ton sabu cair, kapal tersebut diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.

Informasi yang diperoleh, kapal tersebut memuat 157 dus rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Masing-masing boks tersebut, berisi 50 slop. Satu slopnya berisi 10 bungkus rokok, yang masing-masing berisi 20 batang.

Jadi, total jumlah batang rokok ilegal yang disita petugas, sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut, menambah panjang daftar barang bukti yang disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.

Kapal MV Ocean Porter ini, disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8), sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI).

Dalam operasi bersama ini, Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan oleh petugas gabungan tersebut. Suyudi mengatakan saat ini kapal berikut barang bukti masih dalam pemeriksaan petugas.

“Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi.

Suyudi menambahkan, pengungkapan kasus ini selengkapnya akan dirilis oleh Menko Polkam pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dari informasi yang dihimpun, modusnya adalah menggunakan identitas kapal yang dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Saat ini MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk dicek anjing pelacak. Selain itu, ada 10 kru kapal yang semuanya warga negara Myanmar yang diamankan. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button