Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan BBM SPBU Ciceri

Kasus pengoplosan BBM atau bahan bakar minyak jenis Pertamax yang dilakukan SPBU Ciceri Jalan Jendral Soedirman, Kota Serang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasus pengoplosan BBM tersebut terbongkar pasca pengendara sepeda motor mengisi di SPBU tersebut yang mendapati BBM jenis Pertamax berwarna hitam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus kasus BBM jenis Pertamax oplosan itu pada Senin (28/4/2025).
Dua tersangka tersebut bernama NS dan As alias Emon dan keduanya kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
“Sudah ditahan tersangkanya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin 28 April 2025.
Penahanan tersangka setelah Polda Banten menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu menyusul terbitnya hasil laboratorium Pertamina terhadap sampel Pertamax dari SPBU.
Keterangan ahli BPH Migas, menyebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5.
Rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022. Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.
“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Sebelumnya, salah seorang pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.
Sedangkan, Pertamax yang dibeli pengendara motor tersebut di SPBU lain tidak berwarna hitam pekat.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Subang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang (Baca: Pertamina Apresiasi Polres Subang Ungkap Pengoplosan LPG).
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang pada Selasa (24/09), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 (empat) tersangka yang melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non subsidi).
Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (06/09) lalu. (Budi Wahyu Iskandar)