Disdukcapil Kota Tangerang Pastikan Warga Belum Nikah Bisa Punya Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan warga yang belum menikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin, mengatakan, syarat pembuatan KK untuk warga yang belum menikah adalah menyiapkan dokumen KTP elektronik dari pemohon, Kartu Keluarga (KK) sebelumnya yang masih tercatat dalam KK orang tua.
Mengisi formulir F-1.02 yakni Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sesuai jenis permohonan. Surat pernyataan belum menikah, apabila dipersyaratkan dalam pengajuan. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan jenis permohonan, seperti dokumen terkait perpindahan atau perubahan data.
“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” kata Rizal.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Rizal menambahkan, KK dapat diterbitkan bagi warga yang tinggal sendiri, warga yang masih tinggal bersama orang tua, maupun kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat utamanya, pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Bagi warga yang sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua, pemohon juga perlu menyiapkan KK sebelumnya serta formulir administrasi kependudukan sesuai jenis permohonan.
“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, seluruh proses administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Rizal mengimbau warga mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari perantara atau calo.
“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” kata dia. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)









