Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel Hasilkan Keuntungan Rp159 Juta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meraup keuntungan dari aksi kejahatannya tersebut hingga mencapai Rp159 juta.
“Dapat diketahui angka kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai kurang lebih Rp159 juta atas penyalahgunaan LPG Subsidi tersebut,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Tangerang, Kamis.
Menurut dia dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha dan gudang pengoplosan di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
“Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini ditaksir mendatangkan keuntungan yang cukup besar dengan perhitungan selisih harga dari gas subsidi pemerintah tersebut memberikan marjin sekitar Rp23.000 per kilogram,” katanya.
Ia mengatakan operasi ilegal pengoplosan gas bersubsidi ini sendiri diketahui telah berjalan selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya digerebek oleh aparat penegak hukum.
“Tim penyidik masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku-pelaku lain yang turut serta dan memiliki peran dalam sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ini, juga akan mendalami pelaku-pelaku yang lain yang turut serta bersama-sama melakukan. Tersangka E alias HB ini tidak sendirian, dan akan segera kami tindak lanjuti tersangka-tersangka lain yang mempunyai peran-peran lain dengan tujuan yang sama,” ujarnya.
Adapun hasil penindakan kasus tersebut, penyidik juga turut mengamankan total kurang lebih 910 tabung gas dengan rincian 560 tabung 3 kg, 12 tabung 5 kg, 318 tabung 12 kg, dan 20 tabung 50 kg. Selain itu, petugas juga menyita 35 unit regulator, 4 unit mobil, serta 2 unit timbangan.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang di bidang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)








