Pemilik Bengkel di Kragilan Ditangkap, Gelapkan Puluhan Kendaraan Angkutan Umum
Petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan kendaraan angkutan umum yang dilakukan pemilik bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan AS, 34 tahun, pemilik bengkel yang diduga menggelapkan kendaraan angkutan umum milik konsumen. Pelaku diamankan pada Jumat, 11 September 2026, di rumah orang tuanya di Kampung Sadik, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasus ini terbilang unik karena pelaku tidak menjual kendaraan secara utuh. Mobil-mobil milik konsumen terlebih dahulu dipotong-potong bagian bodinya, kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban pada 21 Agustus 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban terkait satu unit mobil angkot yang diketahui telah dijual ke pengepul barang rongsokan dengan cara dipotong-potong,” kata Ilman Robiana, Kamis, 24 September 2026.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (19/8/2026), ketika Romi mendapat informasi dari Misri bahwa mobil angkot miliknya dengan nomor polisi A 1913 VX yang seharusnya diperbaiki telah dijual ke pengepul barang rongsokan.
Mendapat informasi tersebut, Romi bersama Misri kemudian mendatangi bengkel milik AS di Kampung Sadang untuk mengecek keberadaan kendaraan. Namun, mobil tersebut tidak ditemukan di bengkel. Saat ditanyakan, pelaku berdalih kendaraan sedang diperbaiki di bengkel lain.
“Karena korban merasa curiga dan tidak percaya dengan alasan tersebut, korban bersama Misri kemudian mendatangi lapak rongsokan di wilayah Kasemen. Di lokasi itu, korban mengenali bagian-bagian kendaraan yang telah dipotong sebagai miliknya,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Kragilan. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Petugas kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku di wilayah Walantaka, Kota Serang. AS akhirnya diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kragilan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan dengan modus yang sama. Dari keterangan pelaku, terdapat 24 unit mobil angkot lainnya yang juga sudah dirongsokan,” ungkap Ilman.
Kapolsek menambahkan, setiap kali pemilik kendaraan datang untuk menanyakan mobilnya, pelaku selalu menggunakan alasan yang sama, yakni kendaraan sedang diperbaiki di bengkel milik temannya.
“Pelaku juga sering menghindar saat para pemilik kendaraan datang ke bengkelnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka ditahan di Mapolres Serang,” jelasnya. (Yono)








