Sosial

Perpanjang Izin Tanah Makam di Kota Tangerang Bisa Dilakukan Online Tanpa Retribusi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, memastikan proses perpanjangan izin pemanfaatan tanah makam (IPTM) dapat dilakukan secara daring dan tanpa retribusi.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Rabu, mengatakan layanan perpanjangan izin tanah makam tersebut telah tersedia melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id dan berlaku untuk seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) terdaftar di wilayah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, lanjutnya, juga memastikan sejak 1 Januari 2024 perpanjangan IPTM telah dibebaskan dari retribusi daerah. Dokumen perizinan yang diterbitkan nantinya akan memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala oleh pihak ahli waris.

“Kami sudah bebaskan retribusi dan kini hadirkan layanan secara online. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan. Kami mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan online ini agar tertib,” kata Sugihharto.

Ia juga mengatakan kehadiran layanan itu bagian dari transformasi digital serta untuk memangkas birokrasi dan memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat. Sehingga ahli waris tidak perlu lagi membuang waktu untuk datang dan mengantre secara fisik di kantor pelayanan.

“Kami juga menegaskan jika layanan perpanjangan izin ini diselenggarakan tanpa memungut biaya dari masyarakat,” ujar dia.

Perlu diketahui, di Kota Tangerang terdapat empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot yakni TPU Selapajang Jaya di Kecamatan Neglasari, TPU Betet di Kecamatan Neglasari dan Periuk sekitarnya, TPU Kedaung Wetan di Kecamatan Neglasari dan TPU Mekarsari di Kecamatan Neglasari. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button