Militer

Kaspuspen TNI Pastikan Sanksi Prajurit Terlibat Judi Online

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat praktik judi online atau daring akan diberikan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Kapuspen kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, ketika dikonfirmasi soal sanksi terhadap prajurit yang saat ini ditahan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya imbas kasus rumah dinas TNI dijadikan tempat operasional judi online (judol).

“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas.

Ia melanjutkan saat ini pihak Pomdam Jaya telah menahan satu prajurit bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.

“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas.

Hingga kini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD itu dalam kasus judi online ini.

Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online (judol) di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/10).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan kasus judol itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.

Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny.

Donny mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusi TNI AD digunakan untuk kegiatan ilegal.

“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.

TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi. (Oleh Walda Marison – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button