Cegah Korupsi Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Perkuat Pengelolaan Pengaduan
Penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (FORPAK API) Banten mendorong para penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pengaduan yang tepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Road to Hakordia 2026 dan Rangkaian HUT Banten ke-26: Penguatan PAKSI-API Banten dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Rabu (14/10/2026).
Ketua Forum PAKSI-API Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengatakan pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi sekaligus wujud partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Banten, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi, menuju Indonesia Emas 2045.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam pencegahan korupsi dan wujud partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan,” ujar Fitri.
Ia mengajak para penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas untuk meningkatkan pemahaman dalam menyikapi serta menyalurkan pengaduan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab sesuai kewenangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menekankan bahwa maladministrasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, perbuatan melawan hukum, hingga kelalaian dalam pelayanan publik dapat membuka celah terjadinya penyelewengan.
Fadli juga menyoroti kecenderungan masyarakat mengadukan persoalan pelayanan publik melalui media sosial hingga viral karena dinilai lebih cepat mendapatkan respons. Padahal, mekanisme pengaduan resmi diperlukan agar laporan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta memberikan kepastian penyelesaian.
Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, menyoroti pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pengaduan masyarakat, khususnya laporan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Zararah, pengaduan harus ditangani melalui prosedur yang jelas, mulai dari penetapan penanggung jawab, batas waktu setiap tahapan, hingga pemberian informasi kepada pelapor.
“Penanganan pengaduan harus memiliki prosedur yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama setiap tahapan berlangsung, dan kapan pelapor mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya,” ujar Zararah.
Ia memaparkan, berdasarkan pemantauan LKPP sepanjang 2021–2025, dari 2.100 pengaduan pengadaan barang dan jasa yang diteruskan kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sebanyak 980 pengaduan atau 46,7 persen telah ditindaklanjuti. Sementara itu, 1.120 pengaduan lainnya belum ditindaklanjuti.
Zararah juga menunjukkan bahwa penerapan SOP dapat membantu mempercepat respons terhadap laporan. Dalam data pendampingan ICW di tiga wilayah, median waktu respons pengaduan turun dari 410,5 hari pada 2023 menjadi 70 hari pada 2025.
Selain memperjelas proses pemeriksaan, SOP perlu menjamin pelapor memperoleh informasi pada setiap tahapan, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan, dimulainya pemeriksaan, hingga hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
Dengan demikian, pengaduan masyarakat tidak sekadar diterima, tetapi juga diproses secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, FORPAK API Banten diharapkan semakin memperkuat peran penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas dalam mengedukasi masyarakat, mendorong pengawasan pelayanan publik, serta membangun budaya antikorupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Provinsi Banten. (Pengirim: Biro Adpim Pemprov Banten)










