Kejati Banten Pamer Capaian 2024, Kabar Kasus Situ Rancagede Rp1 Triliun?

Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) memamerkan sederet capaian penegakan hukum di berbagai bidang sepanjang tahun 2024. Namun saat ditanya kabar penanganan perkara alih fungsi lahan Situ Rancagede, Jakung Rp1 triliun yang cenderung landai Kejati Banten bergeming alias diam tidak memberikan penjelasan.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna aaat melalui siaran pers yang dikirim beberapa waktu lalu menyebutkan, institusi kejaksaan sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan fungsi seperti bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara dan Bidang Pengawasan.
Masih dari data yang ia kirim, Kejati Banten mengklaim telah melaksanakan fungsi pembinaan dengan pagu anggaran sebesar Rp144,62 miliar, terealisasi Rp141,68 miliar atau 97,96 persen dari target. Sementara PNBP terealisasi sebesar Rp28.323.618.261 lebih rendah dari target sebesar Rp32.734.975.000.
“Untuk capaian bidang intelijen seperti Lidpamgal (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan ) sebanyak 70 kegiatan. Kegiatan Posko pemilu sebanyak 24 kegiatan dan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat terdapat 13 kegiatan, ‘ kata Rangga, kemarin.
Kampanye anti korupsi 17 kegiatan dan Pencarian DPO 3 kegiatan, Operasi intelijen pada posko kejaksaan sebanyak 48 kegiatan, penelusuran aset tersangka pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 5 kegiatan, bidang intelijen juga melaksanakan 102 kegiatan pengamanan dan pembangunan strategis.
“Begitpula untuk pelayanan media dan kehumasan sebanyak 50 kegiatan, penerangan hukum 32 kegiatan dan jaksa masuk sekolah sebanhak 276 kegiatan serta jaksa menyapa sebanyak 34 kegiatan,’ terangnya.
Rangga menyebutkan, untuk pencapaian bidang Tindak Pidana Umum terdapat Perkara Restorative justice sebanyak 28 perkara, dengan tahap pra-penuntutan sebanyak 3.937 perkara, dan penuntutan 3.277 perkara, dan eksekusi 2.752 perkara.
Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, perkara yang ditangani Kejati Banten yang nasib dalam tahap penyelidikan sebanyak 42 perkara, tahap penyidikan 23 perkara, tahap pra penuntutan 67 perkara, dan tahap penuntutan 76 perkara serta perkara tahap eksekusi sebanyak 61 perkara.
“Untuk bidang Pidsus ini kejaksaan berhasil penyelamatkan uang negara sebesar Rp16,88 miliar, ” terangnya.
Masih data Kejati Banten, sepanjang tahun 2024 bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) juga telah melaksanakan 6 nota kesepakatan bersama dan 417 Perjanjian Kerja Sama, Bantuan hukum non litigasi sebanyak 2.049 SKK dan Litigasi sebanyak 100 SKK.
Begitupula pertimbangan Hukum, Legal Opinion sebanyak 8 dan Legal Assistance sebanyak 332 kegiatan.
Pelayanan Hukum sebanyak 221 kegiatan, Pelaksanaan tindakan hukum lain berupa mediasi/fasilitasi dan rekonsiliasi sebanyak 2 kegiatan.
Pemulihan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK non litigasi sebanyak Rp. 303.704.848.451, Penyelamatan keuangan kekayaan negara yang berasal dari SKK litigasi sebanyak Rp. 30.308.998.861,68.
Terakhir, bidang pengawasan telah menerima 13 laporan pengaduan. Diantaranya 11 dihentikan dan 2 inpeksi kasus. Selanjutnya P
penjatuhan hukuman disiplin dengan hukuman tingkat berat terhadap 1 orang dan tingkat ringan 1 orang,” tambah Rangga.
Kendati begitu, saat ditanya perihal tarik-ulur penanganan perkara kasus Rancagede Jakung Rp 1 triliun, Rangga enggan menjawab pertanyaan wartawan MediaBanten.Com.
Situasi ini berbanding terbalik saat pelaksanaan Pilkada di Banten, institusi kejaksaan mengungkap misteri perkara alih fungsi lahan situ (Rancagede,Jakung) menjadi kawasan industri modernland Cikande. Bahkan rencana pemeriksaan pimpinan legislator secara resmi dirilis oleh bidang penerangan hukum.
Berdasarkan catatan MediaBanten.Com, penanganan kasus situ Rancagede, Jakung seluas 25 hektar dengan dugaan kerugian Rp1 triliun ditangani Kejati Banten sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 50 orang saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Dalam kasus mega korupsi ini, penyidik Kejati menetapkan Kepala Desa Babakan, J Alias Johadi sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp750.000 dari pembebasan lahan yang dilakukan pihak Modernland Cikande. Sedangkan pokok perkara dalam hilangnya aset situ Rancagede Jakung kian waktu tidak jelas penanganannya.
“Johari yang saat ini sudah diadili di Pengadilan Tipikor tuduhannya gratifikasi. Sementara kami minta para pelaku penghilangan aset situ Rancagede Jakung hingga mengalami kerugian negara Rp1 triliun agar segera ditangkap. Kami minta penyidik jangan bermain-nain dalam kasus ini, ” kata Abroh Nurul Fikri, Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa Perlawanan untuk Rakyat (Gempur) kemarin. (Budi Wahyu Iskandar)