RAPBD Pandeglang 2027 Capai Rp 2,68 Triliun, Belanja Operasional Dominasi Anggaran
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 2,68 triliun lebih. Rancangan anggaran tersebut mencakup pendapatan dan belanja daerah.
Nota usulan tersebut disampaikan Bupati Pandeglang, Rd Dewi Setiani dalam Rapat Paripurna DPRD setempat yang beragenda Penyampaian Nota Raperda APBD atau RAPBD Tahun 2027 di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (26/10/2026).
Dalam pengantar nota keuangannya, Bupati Pandeglang Rd Dewi menyampaikan, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 338,91 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 2,34 triliun lebih.
Pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah yang direncanakan Pemkab Pandeglang. Sementara alokasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer untuk pemerintah desa.
RAPBD Pandeglang tahun 2027 menunjukkan, belanja operasi mendominasi struktur belanja yang mencapai Rp 2,12 triliun lebih. Sedangkan belanja modal hanya direncanakan sebesar Rp 117,04 miliar.
Sementara belanja tidak terduga dialokasikan Rp 6 miliar dan belanja transfer untuk pemerintah desa sebesar Rp 436,10 miliar. Sementara di sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2027, diproyeksikan sebesar Rp 338,91 miliar.
Menurut Bupati Pandeglang, Rd. Dewi Setiani, Pemkab Pandeglang menetapkan empat arah prioritas pembangunan pada tahun 2027, yakni, meningkatkan akses infrastruktur dasar yang mendukung konektivitas, pendidikan, kesehatan, perekonomian unggulan, serta resiliensi bencana.
“Meningkatkan daya saing ekonomi melalui penguatan kemandirian fiskal, kemudahan investasi, ekonomi berkelanjutan, pemberdayaan pemuda berbasis ekonomi kreatif, serta kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pondok pesantren,” lanjut Dewi.
Ketiga, kata Dewi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing sumber daya manusia melalui penurunan kemiskinan ekstrem dan prevalensi stunting, serta keempat, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, Andri Nurul Anwar menyoroti tingginya ketergantungan Pemkab Pandeglang terhadap dana transfer pemerintah pusat dalam Rancangan APBD Tahun 2027 yang mencapai 87 persen.
“Komposisi tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat,” katanya.
Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah menjelaskan strategi untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Penjelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki arah yang terukur dalam memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Pandeglang.
“Kami juga meminta penjelasan target penerimaan pajak dan retribusi daerah serta sumber-sumber pertumbuhan PAD yang akan dikembangkan pada 2027. Peningkatan PAD menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah, terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Fraksi Partai Golkar juga menyoroti besarnya porsi belanja operasi dalam rancangan APBD tahun 2027, yang Rp 2,12 triliun dari total belanja daerah Rp 2,686 triliun.
Sementara belanja modal hanya sekitar Rp 117,04 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 6 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 436,10 miliar.
“Kami minta pemerintah daerah menjelaskan bagaimana struktur belanja tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sementara dominasi anggaran berada pada belanja operasi,” tegas Andri.
Rapat paripurna yang molor lebih dari 1 jam dari waktu yang diagendakan yakni pukul 10.00 WIB itu, dihadiri 37 dari total 49 anggota DPRD Pandeglang.
Selain bupati, rapat juga dihadiri sekretaris saerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. (Nana Amdan)











