Kurang 12 Jam, Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor di Kragilan
Tak membutuhkan waktu lama, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kedua pelaku Curanmor ditangkap saat sedang beristirahat di mushola SPBU 3442121 Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Pebri Palentino, 26 tahun, dan Angga Praatyan, 24 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, satu buah kunci T, serta enam mata kunci yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Agisya Lutfi, 21 tahun, warga Perumahan Senopati. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya pada Kamis subuh, 22 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di SPBU pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” terang Kapolres, Senin, 26 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan pencarian hingga menemukan sepeda motor milik korban di SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada dua pria yang sedang beristirahat di mushola SPBU tersebut.
Petugas yang memastikan keberadaan kendaraan milik korban langsung mengamankan kedua pria tersebut tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah berbeda. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di wilayah Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, kedua pelaku juga mengungkapkan bahwa dua unit sepeda motor hasil curian lainnya disembunyikan di tempat kontrakan mereka di wilayah Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan para pelaku.
“Dari rumah kontrakan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya. (Yono)









