Hukum

Dikirim Via Damri, BNNK Cilegon Tangkap 3 Pengedar dan 15 Kg Ganja

Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Cilegon menangkap tiga pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 15 kilogram.

Kasus ini terungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (5/6/2020 jam 16.00 Wib, ada pengiriman ganja dari Sumatera melalui jasa Bus Damri. Informasi ini ditindaldanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan.

BNNK Cilegon, pada Senin (7/6/2020) dini hari pukul 02.00 Wib, BNN Cilegon langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Pool Damri. Pengiriman paket ganja di dalam bus ditelusuri sampai di lokasi pool Damri di Gambir.

Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani memimpin tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir. Di Stasiun Gambir, BNN Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ (33) warga Kalideres, Jakarta Barat yang saat itu mengambil paket ganja, langsung diringkus petugas.

Baca:

Pengembangan

Dalam pengembangan, BNN kembali menangkap dua pelaku lain, yakni RH alias JN (20) warga Bogor, Jawa Barat dan YI alias LO (33) warga Bogor, Jawa Barat. Keduanya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat.

“Jadi kurang lebih jam 19.00 WIB, kami sudah mendapatkan 3 tersangka sebagai penerima barang bukti15 kg ganja,”ujar Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muhsin Zaelani saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Cilegon, Jumat (12/6/2020).

Asep menyatakan, modus mengirim paket ganja dengan bus Damri dianggap pelaku sebagai jalur aman dibandingkan dikirim sendiri. Modus itu tercium petugas dari informasi masyarakat.

“Jadi jalur logistik ini dianggap cukup aman dibandingkan mereka sendiri yang mengantarkan barang haram tersebut. Dan itu juga yang dilakukan oleh para pelaku agar paket barang haram ini bisa diterima oleh pembelinya yang sudah menunggu di Jakarta. Di sana, petugas BNN mengintai siapa yang akan mengambil paket tersebut,” lanjutnya.

BNNK Cilegon atas kasus ini masih terus melakukan penelusuran terhadap tersangka lain. Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JC Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button