Reproduksi Politik Banten
Ada pertanyaan politik yang lebih penting daripada siapa yang memenangkan pemilihan gubernur di Banten: apakah pergantian pemimpin benar-benar mengubah cara kekuasaan dijalankan, atau hanya mengganti orang-orang yang mengelolanya?
OLEH: EKO SUPRIATNO *)
Pemilu dapat berlangsung kompetitif, gubernur berganti, dan slogan perubahan memenuhi ruang publik, sementara jaringan kepentingan yang mengendalikan jabatan, sumber daya, dan keputusan politik tetap bertahan. Demokrasi memberi rakyat hak memilih pemimpin, tetapi hak memilih belum dengan sendirinya memberi rakyat kuasa mengubah sistem.
Sejak menjadi provinsi pada 2000, desentralisasi menjanjikan kedekatan kekuasaan dengan rakyat, tetapi sekaligus membuka ruang konsolidasi elite lokal. Era Ratu Atut Chosiyah menjadi penanda menguatnya dinasti politik.
Periode Wahidin Halim–Andika Hazrumy menghadirkan konfigurasi berbeda, tetapi menyisakan pertanyaan tentang kesinambungan jaringan kekuasaan. Kini, pemerintahan Andra Soni–Achmad Dimyati Natakusumah memperoleh kesempatan membuktikan bahwa pergantian kekuasaan bisa bergerak lebih jauh daripada pergantian figur.
Ketiga periode itu tidak perlu dipaksa menjadi sejarah yang bergerak lurus dari buruk menuju baik. Politik tidak bekerja seperti tangga yang setiap anak tangganya pasti membawa masyarakat ke tingkat lebih tinggi.
Ada perubahan yang membongkar kebiasaan lama, ada yang sekadar menggeser keseimbangan elite, dan ada reformasi yang kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan yang hendak dikoreksinya.
Di sinilah gagasan sintesis menjadi penting. Banten tidak membutuhkan mitos tentang pemimpin penyelamat; Banten membutuhkan bukti bahwa kekuasaan dapat diubah menjadi institusi yang lebih adil. Ukurannya bukan siapa yang duduk di puncak pemerintahan, melainkan apakah mekanisme yang menghasilkan ketimpangan kekuasaan benar-benar dibenahi.
Dinasti dan Kuasa
Desentralisasi memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan. Namun, kewenangan yang mendekat kepada daerah tidak otomatis mendekat kepada rakyat. Ketika pengawasan lemah dan kompetisi politik dikuasai jaringan tertentu, desentralisasi justru dapat memperkuat konsentrasi kekuasaan di tingkat lokal.
Abdul Hamid, melalui artikel A Family Matter: Political Corruption in Banten, Indonesia (2014), menguraikan peran jaringan keluarga Chasan Sochib dalam pembentukan dan pemeliharaan kekuasaan politik di Banten.
Dinasti politik tidak cukup dipahami sebagai banyaknya anggota keluarga yang menduduki jabatan publik. Persoalan yang lebih serius terletak pada hubungan kekerabatan, sumber daya negara, birokrasi, dan kemampuan mereproduksi dukungan politik dari satu kontestasi ke kontestasi berikutnya.
Persoalan ini telah menjadi perhatian penulis melalui buku Politik Sambalado (2015). Tulisan seperti Stok Pemimpin Banten, Konstelasi Politik Banten, Problematika Pilkada Banten, Gurita Korupsi Banten, serta Atut, Korupsi, dan Politik Dinasti merekam persoalan kepemimpinan dan reproduksi kekuasaan lokal.
Kritik dalam Bancakan APBD Banten? dan Mengubah Arah APBD memperluas perhatian pada anggaran dan orientasi kebijakan publik. Persoalan ini bukan sekadar respons terhadap pergantian gubernur belakangan ini, melainkan bagian dari persoalan demokrasi lokal yang telah lama diamati.
Penelitian Agus Sutisna (2017) mengenai proliferasi dinasti politik pada era Ratu Atut Chosiyah serta kajian Iqbal Hafsari, Lusi Andriyani, dan Asep Setiawan (2022) tentang rekrutmen partai politik memperkaya pembacaan tersebut.
Dinasti tidak bertahan hanya melalui popularitas tokoh. Ada partai yang menyeleksi calon, jaringan yang menyediakan dukungan, sumber daya yang membuka akses, dan struktur kesempatan yang menentukan siapa lebih mudah memasuki gelanggang kekuasaan. Ketika semuanya saling menguatkan, jabatan publik berisiko menjadi alat reproduksi elite.
Kritik terhadap dinasti politik tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap hubungan keluarga. Seseorang tidak kehilangan hak politik hanya karena lahir dari keluarga pejabat. Yang harus diperiksa ialah apakah kompetisi berlangsung adil, apakah partai memberi ruang berdasarkan kapasitas dan integritas, serta apakah jabatan publik terbuka bagi warga di luar jaringan elite. Masalahnya bukan semata-mata keluarga yang berkuasa, melainkan ketika hubungan keluarga menjadi keunggulan struktural yang sulit ditandingi.
Mengganti satu keluarga dengan keluarga lain, atau elite lama dengan elite baru yang menggunakan pola serupa, tidak menyelesaikan persoalan. Yang perlu diubah ialah mekanisme yang memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi, akses politik menjadi tidak setara, dan sumber daya publik rentan digunakan untuk mempertahankan pengaruh.
Transisi yang Tanggung
Kepemimpinan Wahidin Halim–Andika Hazrumy pada 2017–2022 menghadirkan konfigurasi yang patut dibaca secara kritis. Wahidin menggantikan Ratu Atut sebagai gubernur, sementara Andika, putra Atut, menduduki posisi wakil gubernur.
Susunan ini memperlihatkan bahwa pergantian pucuk pemerintahan tidak selalu memutus hubungan dengan jaringan politik periode sebelumnya. Namun, fakta tersebut juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan Wahidin–Andika merupakan kelanjutan dinasti Atut. Penilaian memerlukan pemeriksaan terhadap kebijakan, pengangkatan pejabat, pengelolaan anggaran, dan distribusi sumber daya.
Pergantian gubernur dapat mengubah prioritas, gaya kepemimpinan, dan komposisi pendukung, tetapi belum tentu menyentuh fondasi hubungan kekuasaan. Sebaliknya, kesinambungan sejumlah aktor tidak otomatis meniadakan perubahan kebijakan. Penilaian harus bergerak dari prasangka terhadap figur menuju pemeriksaan mekanisme dan hasil pemerintahan.
Jika era Atut diposisikan sebagai tesis tentang konsentrasi pengaruh dan reproduksi dinasti politik, pemerintahan Wahidin–Andika tidak serta-merta menjadi antitesis yang menuntaskan persoalan. Periode itu lebih tepat dipahami sebagai fase transisi yang perlu diuji: sejauh mana pergantian kepemimpinan disertai perubahan institusi, dan sejauh mana pola lama tetap bertahan.
Antitesis yang sesungguhnya harus menyentuh sumber masalah. Jika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, pengawasan dan pembatasan kewenangan harus diperkuat. Jika patronase menghambat kompetisi, rekrutmen politik dan birokrasi harus dibenahi.
Jika pembangunan menghasilkan ketimpangan, prioritas kebijakan dan distribusi manfaat harus diubah. Tanpa koreksi semacam itu, pergantian pemimpin hanya mengubah siapa yang memegang kendali, bukan bagaimana kendali dibatasi dan dipertanggungjawabkan.
Ujian Andra Soni
Pilkada Banten 2024 menghasilkan pergantian kepemimpinan. Berdasarkan penetapan KPU Provinsi Banten, pasangan Andra Soni–Achmad Dimyati Natakusumah memperoleh 3.102.501 suara atau 55,88 persen suara sah, mengungguli Airin Rachmi Diany–Ade Sumardi yang memperoleh 2.449.183 suara atau 44,12 persen. Mandat elektoral itu jelas, tetapi merupakan awal pekerjaan politik, bukan sertifikat keberhasilan reformasi.
Pemerintahan Andra Soni mengusung visi “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi”. Visi itu tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah dalam dokumen perencanaan. Ia harus diterjemahkan menjadi keputusan anggaran, standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan hasil yang dapat diperiksa warga.
Kemenangan Andra Soni tidak dengan sendirinya membuktikan berakhirnya dinasti politik sebagai persoalan struktural. Pemilu mengukur dukungan pemilih dalam satu kontestasi; pemilu tidak otomatis mengubah rekrutmen partai, budaya birokrasi, hubungan pengusaha dengan penguasa, atau cara sumber daya publik dialokasikan. Elite dapat berganti, sementara patronase bertahan dengan menyesuaikan diri terhadap pusat kekuasaan baru.
Program sekolah gratis perlu dinilai lebih jauh daripada pengumuman dan jumlah sekolah dalam laporan pelaksanaan. Publik berhak mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, apakah keluarga paling membutuhkan benar-benar terjangkau, bagaimana mutu layanan dipertahankan, dan apakah pembiayaannya berkelanjutan.
Komitmen antikorupsi juga harus berhadapan dengan pengadaan barang dan jasa, keterbukaan anggaran, pengelolaan aset, serta konflik kepentingan. Pemerintah tidak cukup menyatakan diri bersih; pemerintah harus membuka sistemnya agar publik dapat memeriksa bagaimana keputusan dibuat dan uang dibelanjakan.
Sintesis Bukan Slogan
Tesis, antitesis, dan sintesis dapat digunakan untuk membaca perubahan politik Banten, tetapi kerangka ini bukan hukum sejarah yang menjamin setiap pemerintahan baru lebih baik daripada pendahulunya.
Era Atut menandai persoalan konsentrasi pengaruh dan dinasti politik. Periode Wahidin–Andika menghadirkan pertanyaan tentang perubahan dan kesinambungan. Pemerintahan Andra Soni membuka kesempatan untuk menguji apakah persoalan tersebut dapat dijawab melalui pembenahan kelembagaan.
Sintesis bukan campuran tiga gaya kepemimpinan, apalagi kompromi antara elite lama dan elite baru. Sintesis baru bermakna ketika kontradiksi mendasar dalam sistem sebelumnya mulai diatasi. Stabilitas harus bertumpu pada institusi yang kuat, bukan ketergantungan kepada tokoh.
Pembangunan harus menjangkau masyarakat secara adil, bukan hanya memperbesar angka pertumbuhan. Kewenangan pemerintah harus berjalan bersama transparansi, pengawasan, dan hak masyarakat untuk mengkritik.
Ukuran pertama ialah meritokrasi birokrasi. Pergantian pemerintahan harus menghadirkan birokrasi profesional, bukan sekadar mengganti orang dalam jaringan kekuasaan. Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) menjadi ujian konkret.
Pemprov Banten melaporkan penanganan 62 ruas jalan dan satu jembatan sepanjang sekitar 71 kilometer dengan anggaran Rp184 miliar pada 2025, serta alokasi Rp164 miliar untuk 33 ruas sepanjang 46,71 kilometer pada 2026. Angka tersebut perlu disertai keterbukaan lokasi, kontrak, mutu pekerjaan, dan manfaat bagi warga.
Ukuran kedua ialah akuntabilitas anggaran. Pada Juli 2026, Jaringan Mahasiswa Banten mendesak penjelasan mengenai belanja tenaga ahli Pemprov Banten yang, berdasarkan kajian mereka atas dokumen APBD, meningkat dari Rp38 miliar pada 2024 menjadi Rp52,38 miliar pada 2025 dan Rp55,47 miliar pada 2026.
Angka tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Namun, pemerintah wajib menjelaskan kebutuhan, proses pengadaan, keluaran kerja, dan manfaatnya.
Akuntabilitas juga berlaku bagi program lintas pemerintahan. Keluhan mengenai mutu makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk laporan makanan basi, menunjukkan pentingnya pengawasan pelaksanaan.
Demikian pula, pembentukan koperasi tidak otomatis berarti keberhasilan. Dari 1.551 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaporkan telah dibentuk di Banten pada Mei 2026, sebanyak 695 disebut telah beroperasi. Di Pandeglang, 173 dari 339 koperasi masih menghadapi kendala kepastian lahan. Pembentukan lembaga tidak sama dengan keberhasilan layanan dan usaha.
Ukuran ketiga ialah keadilan pembangunan. Ekonomi Banten tumbuh 5,37 persen pada 2025 dengan PDRB atas dasar harga berlaku Rp873,63 triliun. Kemiskinan pada September 2025 turun menjadi 5,51 persen atau sekitar 760.850 orang, sedangkan IPM mencapai 77,25. Namun, kemiskinan perdesaan masih 6,27 persen, lebih tinggi daripada perkotaan sebesar 5,35 persen. IPM Lebak tercatat 69,24 dan Pandeglang 71,84, jauh di bawah Tangerang Selatan yang mencapai 84,81. Kemajuan makro belum berarti manfaat pembangunan terdistribusi merata.
Bang Andra perlu dinilai dari perubahan yang dirasakan warga: akses pasar membaik, biaya angkut turun, serta perjalanan menuju sekolah dan fasilitas kesehatan menjadi lebih mudah.
Hal serupa berlaku bagi Sekolah Rakyat di Cadasari, Pandeglang, dan Panggarangan, Lebak, yang dilaporkan menampung 424 siswa pada 2026. Keberhasilannya bergantung pada mutu guru, fasilitas, dan keberlanjutan pendidikan, bukan sekadar jumlah peserta.
Ukuran keempat ialah partisipasi dan kepercayaan publik. Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 mencatat kepuasan terhadap kinerja Andra Soni sebesar 50,8 persen. Sementara itu, survei LPPM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung pada Maret 2026 melaporkan kepuasan 80,9 persen. Kedua angka itu tidak dapat dibandingkan langsung tanpa pemeriksaan metodologi, waktu, dan rumusan pertanyaan.
Partisipasi substantif bukan sekadar hadir dalam forum konsultasi, melainkan kemampuan warga memengaruhi keputusan dan memperoleh tindak lanjut. Masyarakat perlu dilibatkan dalam penentuan prioritas pembangunan, diberi akses informasi, dan memiliki saluran pengaduan yang efektif.
Ukuran kelima ialah institusi yang melampaui figur. Program yang baik harus tetap berjalan ketika pemimpinnya berganti, ditopang standar mutu, data terbuka, pengawasan independen, dan birokrasi yang bekerja berdasarkan aturan.
Pemerintahan Andra Soni patut dinilai secara proporsional. Capaian terukur harus diakui, masalah pelaksanaan ditangani, dan dugaan penyimpangan diperiksa tanpa mendahului pembuktian.
Banten tidak kekurangan program atau angka capaian. Tantangannya ialah membuktikan bahwa semua itu memperbaiki pelayanan, mempersempit kesenjangan, membuka anggaran bagi pengawasan publik, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sintesis bukan gelar bagi gubernur baru karena ia datang setelah periode yang dipersoalkan. Ia adalah kesimpulan yang hanya layak diambil setelah perubahan diuji melalui kebijakan, institusi, dan dampaknya bagi masyarakat.
Demokrasi Melampaui Gubernur
Masa depan politik Banten tidak dapat digantungkan sepenuhnya kepada seorang gubernur. Kualitas demokrasi juga ditentukan partai politik, DPRD, birokrasi, lembaga pengawasan, media, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan warga yang menggunakan hak politiknya di luar bilik suara.
Jika seluruh harapan ditumpukan kepada satu figur, masyarakat akan kembali menunggu seorang pemimpin menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya membutuhkan perubahan sistem.
Partai politik memikul tanggung jawab besar karena menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan. Selama pencalonan lebih ditentukan kekuatan jaringan, kemampuan membiayai kompetisi, atau kedekatan dengan elite daripada kapasitas dan integritas, demokrasi akan terus menghadapi ketimpangan kesempatan.
DPRD dan lembaga pengawasan pun tidak boleh menjadi pelengkap pemerintahan. Media dan perguruan tinggi harus menjaga jarak dari kekuasaan, sementara organisasi masyarakat sipil perlu memperoleh ruang untuk mengkritik tanpa diperlakukan sebagai musuh pemerintah.
Demokrasi substantif tidak lahir hanya dari pemilihan berkala. Ia membutuhkan persaingan yang adil, pembatasan kekuasaan, keterbukaan informasi, perlindungan terhadap kritik, serta pelayanan publik tanpa diskriminasi. Tanpa itu, pemilu hanya menentukan siapa yang mengelola kekuasaan, sementara masyarakat tidak memiliki pengaruh memadai terhadap cara kekuasaan digunakan.
Pemerintahan Andra Soni layak memperoleh kesempatan bekerja, tetapi kesempatan itu bukan cek kosong. Dukungan politik tidak menghapus kewajiban mengawasi; kemenangan elektoral tidak membebaskan pemerintah dari kritik; niat baik tidak menggantikan bukti.
Sikap kritis yang matang menolak dua jebakan: menganggap pemimpin baru pasti membawa perubahan dan menganggap perubahan mustahil karena jaringan lama terlalu kuat. Banten telah mengalami pergantian gubernur.
Namun, pergantian sistem tidak dapat diumumkan melalui pelantikan, disimpulkan dari hasil pemilu, atau dipastikan melalui slogan pemerintahan. Ia harus dibuktikan melalui cara jabatan diisi, anggaran dikelola, kebijakan disusun, kritik ditanggapi, dan manfaat pembangunan didistribusikan.
Andra Soni mungkin menjadi bagian penting dari perubahan itu. Sejarah akan menilai bukan hanya apa yang dijanjikannya, melainkan apa yang berhasil diubah, kepentingan apa yang berani dibatasinya, dan apakah pembenahan tersebut bertahan setelah masa jabatannya berakhir.
Banten tidak kekurangan pergantian pemimpin. Yang belum selesai adalah perjuangan mengubah kekuasaan dari milik jaringan elite menjadi amanah yang sungguh-sungguh bekerja bagi publik.
Sintesis politik baru akan bermakna ketika kompetensi mengalahkan kedekatan, hukum membatasi kekuasaan, anggaran tunduk pada pengawasan, dan pembangunan menjangkau warga yang selama ini berada di pinggir perhatian. Sebelum itu terjadi, setiap klaim perubahan harus tetap terbuka untuk diuji.
Sebab, ukuran tertinggi demokrasi bukanlah siapa yang berhasil menduduki kursi gubernur, melainkan apakah orang biasa akhirnya memiliki kesempatan yang lebih adil untuk hidup bermartabat. Sejarah politik Banten belum selesai. Pekerjaan terbesarnya justru dimulai ketika perayaan kemenangan berakhir dan kekuasaan harus membuktikan untuk siapa ia bekerja. (**)
*) EKO SUPRIATNO adalah dosen dan Wakil Dekan FISIP Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menaruh perhatian pada kajian politik lokal, kekuatan sosial-politik, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan. Ia juga menggagas Tadarus Sosial dan menulis buku Politik Sambalado (2015).
- Polres Lebak Amankan 32.000 Benih Lobster Tanpa Izin, Tahan Seorang Pelaku - 26/10/2026
- Reproduksi Politik Banten - 26/10/2026
- Dimyati Menghadiri Kontes Suara Ayam Pelung di Cipocok Jaya - 26/10/2026











