Bus Berhenti di Bahu Jalan: Penataan Transportasi di Terminal Pakupatan Harus Terasa di Jalan
Terminal Pakupatan merupakan salah satu simpul transportasi penting di Kota Serang. Aktivitas kendaraan dan penumpang di kawasan ini perlu ditata agar mobilitas masyarakat berjalan lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
OLEH: MUHAMMAD ZULFIKAR *)
Namun, berdasarkan pengamatan di sejumlah ruas sekitar Pakupatan—antara lain jalan menuju flyover Mall of Serang, ruas antara RS Sari Asih dan Mall of Serang, serta jalan dari arah keluar tol menuju terminal—bus terkadang masih berhenti di dekat agen untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Pengamatan Dilakukan dalam rentang waktu sekitar pukul 06.00 hingga 22.00. Dalam situasi tertentu, bus yang berhenti di tepi jalan membuat pengendara lain mengurangi kecepatan atau menyesuaikan lajur. Beberapa pengendara mengalami kejadian nyaris bertabrakan dengan bus. Ini yang menjadi alasan soal
Persoalan bus yang berhenti di luar titik resmi perlu dilihat dengan cermat. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah bus berhenti di tepi jalan, melainkan di mana kendaraan berhenti, apakah lokasi itu diperbolehkan, berapa lama kendaraan berhenti, serta apakah aktivitas tersebut mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Diperlukan Evaluasi Penertiban
Pada 12 Februari 2026, RRI memberitakan instruksi Wali Kota Serang agar bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan kota, dan armada Damri tidak berhenti sembarangan di bahu jalan. Kendaraan umum diminta menggunakan terminal atau halte yang telah ditentukan.
Pemberitaan PPID Kota Serang pada 18 Februari 2026 juga melaporkan bahwa pemantauan pagi hari tidak lagi menemukan aktivitas menunggu penumpang di depan kawasan Serang Baru atau pusat pemerintahan Kota Serang yang sebelumnya menjadi lokasi pemberhentian sembarangan.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penertiban telah menjadi perhatian pemerintah. Namun, laporan mengenai kondisi di kawasan Serang Baru tidak otomatis menjelaskan keadaan di seluruh ruas sekitar Terminal Pakupatan.
Setiap lokasi memiliki situasi lalu lintas dan pola aktivitas yang berbeda. Oleh sebab itu, efektivitas penertiban di sekitar Pakupatan perlu dinilai berdasarkan pengamatan pada lokasi tersebut, bukan disimpulkan dari laporan di tempat lain.
Upaya pembenahan transportasi juga terlihat dari uji coba bus listrik yang dimulai pada 19 Oktober 2026. Pemerintah Kota Serang menyebut uji coba berlangsung selama lima hari dengan rute, antara lain, Terminal Pakupatan menuju Universitas Serang Raya.
Pemerintah juga menyampaikan rencana penyusunan aturan untuk mengatur titik naik-turun penumpang dan tarif layanan. Rencana penetapan titik yang jelas merupakan bagian penting dari penataan transportasi, karena masyarakat dan operator perlu mengetahui tempat yang semestinya digunakan.
Meski demikian, penambahan atau uji coba armada baru tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persoalan bus berhenti sembarangan telah selesai. Pembenahan layanan perlu diikuti kejelasan titik pemberhentian, informasi kepada penumpang, koordinasi dengan operator dan agen, serta pengawasan yang konsisten. Tanpa hal-hal tersebut, kebijakan transportasi yang baik di atas kertas belum tentu dirasakan secara merata di jalan.
Aturan Harus Diterapkan Secara Tepat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan angkutan umum dan penggunaan terminal. Pasal 143 mengatur bahwa angkutan orang dalam trayek wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Ketentuan ini menegaskan bahwa terminal bukan sekadar bangunan pendukung, melainkan bagian dari sistem transportasi publik yang harus berfungsi secara tertib.
Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai jenis layanan, trayek, dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, penilaian bahwa suatu bus melanggar aturan tidak cukup hanya didasarkan pada pengamatan bahwa kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan.
Yang perlu dipastikan adalah apakah lokasi tersebut merupakan titik pemberhentian resmi, apakah kendaraan mengganggu arus lalu lintas, dan apakah tersedia tempat naik-turun penumpang yang aman serta mudah dijangkau.
Pemerintah daerah bersama pengelola terminal, kepolisian, operator bus, dan agen dapat memetakan titik yang dikeluhkan masyarakat. Pemantauan sederhana bisa mencatat tanggal, jam, lokasi, jumlah kendaraan yang berhenti, durasi berhenti, dan kondisi arus lalu lintas. Hasilnya dapat menjadi dasar menentukan lokasi prioritas pengawasan dan mengevaluasi apakah penertiban membawa perubahan.
Mendengar Penumpang
Penertiban juga perlu memperhatikan alasan penumpang memilih naik atau turun di luar terminal. Bisa jadi informasi mengenai titik resmi belum jelas, akses menuju titik tersebut dirasa sulit, atau kebiasaan lama terus berlangsung.
Hal-hal ini perlu diperiksa, bukan diasumsikan sebagai fakta. Memahami kebutuhan penumpang bukan berarti membenarkan pemberhentian sembarangan, melainkan membantu pemerintah merancang solusi yang lebih efektif.
Operator dan agen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai titik yang boleh digunakan. Di sisi lain, masyarakat perlu mengetahui lokasi resmi untuk menunggu kendaraan.
Pemerintah juga dapat menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta menyampaikan tindak lanjutnya secara berkala. Dengan begitu, warga tidak hanya diminta mematuhi aturan, tetapi juga memperoleh informasi dan layanan yang mendukung kepatuhan tersebut.
Keberhasilan penertiban sebaiknya dinilai melalui indikator yang bisa diperiksa, seperti berkurangnya pemberhentian di lokasi yang tidak diperbolehkan, berkurangnya gangguan arus lalu lintas, dan adanya tindak lanjut atas pengaduan. Ukuran semacam ini lebih bermanfaat daripada sekadar mengulang instruksi, sebab masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar menghasilkan perubahan.
Transportasi Modern Harus Aman dalam Praktik
Uji coba bus listrik menjadi salah satu langkah pengembangan transportasi publik di Kota Serang. Agar manfaatnya terasa, modernisasi armada perlu disertai penataan titik pemberhentian, pengawasan yang konsisten, dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Transportasi publik yang baik tidak hanya dinilai dari jenis kendaraan yang digunakan, tetapi juga dari keamanan akses, keteraturan operasional, dan kepastian bagi penumpang.
Menurut pengamatan, belum dapat menjelaskan seberapa sering bus berhenti di setiap titik atau seberapa efektif penertiban yang telah dilakukan. Sayangnya, belum ada data lapangan belum yang menyeluruh untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penindakan.
Karena itu, tidak bisa disimpulkan bahwa pemerintah gagal melakukan pengawasan. Yang perlu didorong adalah evaluasi yang terbuka dan berbasis kondisi lapangan agar masyarakat mengetahui masalah yang ditemukan serta langkah perbaikannya.
Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu memastikan aturan diterapkan berdasarkan kondisi lapangan, operator dan agen perlu mematuhi ketentuan, sementara penumpang perlu diarahkan menggunakan titik naik-turun yang resmi.
Pembenahan transportasi tidak cukup diukur dari hadirnya armada baru atau keluarnya instruksi penertiban, tetapi dari keteraturan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pada akhirnya, transportasi yang baik bukan hanya mengantar penumpang ke tujuan, melainkan juga menjaga keselamatan semua pengguna jalan. (**)
*) MUHAMMAD ZULFIKAR adalah mahasiswa Universitas Pamula (Unpam) Kota Serang











