Opini

Lintasan KA di Silebu Tanpa Pintu, Salah Mobil Odong-odong Kah?

Seperti daku duga, kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api di Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang hingga 9 orang meninggal, diikuti dengan pelarangan beroperasinya mobil odong-odong. Padahal apa hubungannya?

Oleh: Ucu Nur Arif Jauhar

Jumlah mobil odong-odong yang ditabrak kereta jauh lebih sedikit dibandingkan mobil bermerek pabrikan. Berapa jumlah Avanza, Kijang, Honda, Toyota yang ditabrak kereta di Banten sebelum peristiwa mobil odong-odong? Kenapa mobil-mobil itu tidak dilarang?

Pelarangan mobil odong-odong itu tidak ada kaitannya dengan tabrakan kemarin. Tapi mobil odong-odong tidak mematuhi aturan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.

Aturan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor itu tahun berapa?

Sudah lama. Dari zaman Soeharto juga udah ada.

Mobil odong-odong ramenya kapan?

Ya, 2-3 tahun belakangan

Nah, kenapa enggak dilarang dari awal. Kenapa enggak ditangkap dari awal. Kenapa baru ribut setelah ada mobil odong-odong ditabrak kereta. Emang yang salah mobil odong-odong?

Kan mobil odong-odong itu harus berhenti.

Satu, soal berhenti atau maju, itu sopir yang harus disalahkan. Dua, kenapa Pemkab Serang membuat jalan yang melintas rel KA?

Pembuatan jalan yang melintas KA harus ada izin sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkereta-apian Pasal 92 ayat (1) dan (2).

Ayat (1) menyebutkan pembangunan jalan memotong lintasan kereta harus untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayat (2) berbunyi, Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari pemilik sarana perkeretaapian.

Berdasarkan data yang dipublish okezone tanggal 5 Agustus 2016 dalam berita “Banyak Perlintasan Kereta Api Di Banten Tanpa Palang Pintu“, ada 147 lintasan. 87 lintasan punya izin alias resmi, 60 lintasan tidak punya izin.

Dari 87 lintasan berizin itu, hanya 36 yang dijaga petugas. 51 lintasan tidak dijaga petugas.

Delapan lintasan dijaga petugas dibiayai Dinas Perhubungan (Dishub) Banten. Yaitu lintasan Jatake, Bogeg,Cinanggung, Sumur Pecung, Kebaharan, Patomer, Cilegon, dan Bank Mandiri Citangkil.

Berujuk pada Pasal 94 ayat (1) UU Perkeretaapian itu, 60 lintasan tanpa izin itu harus ditutup. Jalannya harus ditutup sehingga mobil tidak bisa lewat.

Penutupan jalan yang melintasi rel kereta tanpa izin itu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 94 ayat (2) berbunyi, Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Lintasan kereta di Desa Silebu, Kragilan lokasi terjadi mobil odong-odong ditabrak kereta hingga 9 orang meninggal itu harusnya sudah ditutup Pemkab Serang.

Menurur DJKA Kemenhub Edi Nursallam memang lintasan Silebu tidak berizin. Bahkan dalam laporannya sudah ditutup. Faktanya tidak.

“Kemarin sudah ditutup oleh PT KAI tapi dibongkar lagi saya enggak tahu yang bongkar siapa, apa masyarakat yang bongkar. Saya sudah dapat kiriman dari Ketua KNKT perlintasan sudah ditutup tapi gak ada ini,” sambung Edi Nursalam.

Kalau Pemda tidak mau nutup jalan yang melintasi rel kereta api, maka kena sanksi. Ada pidana dan denda.

Pasal 201 UU Perkeretaapian berbunyi, Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pemkab Serang harus membuktikan sudah menutup jalan itu. Soalnya kondisi jalan di lintasan Silebu itu mulus seperti tidak pernah ditutup.

Kalau memang ketemu siapa yang membongkarnya, bisa kena Pasal 197 soal pengrusakan prasarana kereta api.

Sanksinya pidana 3 tahun. Jika ada kerugian, sanksinya 5 tahun. Jika ada yang luka berat, sanksinya 10 tahun. Jika ada yang meninggal, saksinya 15 tahun.

Jadi Pemkab Serang harus mengakui jalan di lintasan Silebu itu tidak pernah ditutup. Karena jika ngotot ditutup bisa kena sanksi 15 tahun.

Kira-kira siapa yang bakal kena sanksi kurungan? Kadis PUPR, Kadis Dishub atau Bupati Serang? (***)

*) Penulis adalah Ketua Komunitas Alumi Perguruan Tinggi (KAPT) Banten dan aktivis multibidang.

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button