Hukum

Polda Banten Tangkap Pasangan Kekasih Penabrak Polisi PJR di Tol Serang – Panimbang

Kepolisian Daerah Banten menangkap pasangan kekasih berinisial ED dan AM, tersangka kasus tabrak lari yang menyeret polisi PJR atau Patroli Jalan Raya di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Jumat, menyatakan penangkapan kedua pelaku pada hari ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni tersangka ED di wilayah Pandeglang dan tersangka AM di Serang.

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu (1/11) saat dua polisi PJR memeriksa satu unit kendaraan Daihatsu Xenia yang mencurigakan terparkir di bahu jalan tol.

Saat petugas meminta penumpang kendaraan keluar, pengemudi justru langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri.

Akibatnya, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di atas kap depan mobil dan terbawa hingga sejauh tiga kilometer.

“Pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas. Meskipun mengetahui ada petugas tersangkut di kap depan, pengemudi tetap memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan,” kata Maruli.

Akibat kejadian itu, kedua personel PJR mengalami luka-luka, dengan satu orang di antaranya menderita luka serius dan hingga kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan pengemudi dan rekannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal tindakan melawan petugas yang mengakibatkan luka berat serta dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button