Kadis Pertanian: Bulog Tidak Beli Gabah dan Beras Petani di Banten
Perum Bulog hingga sekarang belum melakukan pembelian terhadap gabah dan beras yang dihasilka petani di Banten. Padahal pembelian gabah atau beras dari petani diharapkan bisa menekan harga di tingkat petani, sehingga harga jual beras di pasaran bisa menurun.
“Semoga saja ini hanya eforia dari petani yang menjual gabah dengan harga tinggi. Sebab petani belum panen raya. Nanti saat panen raya, biasanya harga itu turun. Di sini, saya lihat Bulog belum melakukan pembelian gabah atau beras. Dengan pembelian itu kan tugas Bulog itu untuk stabilitas harga. Saat panen, gabah dan beras di tingkat petani tetap stabil,” kata Agus M Tauchid S, Kadis Pertanian Provinsi Banten, Senin (15/1/2018).
Menurut Agus, panen raya di Banten akan dimulai minggu pertama bulan Februari 2018. Perkiraan produksi Januari hingga Maret 2018 sebesar 512.388 ton beras melebihi kebutuhan konsumsi penduduk Banten selama Januari – Maret sebesar 324.000 ton beras,” kata Agus Tauchid, belum lama ini.
Dengan demikian, terdapat kelebihan produksi sebesar 188.388 ton beras pada perkiraan musim panen Januari-Maret 2018. Selain itu, kata dia, stok beras di Bulog Banten tersedia 6.295 ton beras atau cukup untuk ketahanan stok selama 2,6 bulan ke depan.
Baca: Agus: Banten Menolak Beras Impor
“Memang begitu panen padi, bukan berarti terus menjadi beras. Kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, yaitu gabah ditangani paska panen, gabah harus digiling, baru dijual ke pengepul. Pada tahapan gabah pun sebenarnya petanis udah melepaskan produksinya ke para tengkulak. Di sini hukum perdagangan berlaku. Kalau Bulog tidak berani membeli gabah petani, pasti para tengkulak itulah yang akan membeli gabah petani di Banten. Dan para tengkulak itu kan ingin untung, jadi dijual dengan harga yang tinggi,” ujar Kadis Pertanian Banten.
Menurut Agus, Pemprov Banten tidak mungkin melarang para pedagang dari luar Banten tidak boleh membeli gabah atau beras di Banten. “Itu tidak ada aturan larangannya. Yang namanya hukum dagang bukan begitu. Kalau pedagang menilai harga gabah petani itu masih bisa dibeli dan hasilnya dalam bentuk beras masih menguntungkan untuk dijual, tentu mereka akan membelinya. Tidak ada larangannya,” katanya. (Adityawarman)