Bapenda Kota Tangerang Luncurkan Pengurangan BPHTB dan PBB 2021
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program Relaksasi Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Warga KotaTangerang bisa memanfaatkan program yang mengurangi jumlah kewajiban ini sejak 23 Agustus hingga 30 September 2021.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, program ini untuk meringankan warga dalam menunaikan kewajiban membayar pajak di tengah situasi pandemi Covid 19. Selain itu, program ini bisa berkontribusi dalam pemulikan ekonomi.
“Kebutuhan untuk bidang kesehatan terus diiringi dengan diperlukannya pemulihan ekonomi. Untuk itu, pemerintah daerah ingin hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran tertulis Diskominfo Kota Tangerang, Selasa (24/08/2021).
Pada program ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 sampai dengan 15%, pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
“Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini. Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2021Untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021, wajib pajak tidak boleh memiliki piutang lima tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, hanya diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun 2020,” ujarnya.
Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tunai di beberapa gerai pembayaran pajak, seperti loket BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Selain itu, pembayaran non tunai juga dapat dilakukan melalui aplikasi rekanan Bapenda Kota Tangerang.
“Sekarang pembayaran lebih baik dilakukan dari rumah saja ya. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, BJB Digi, dan Gopay,” imbuhnya.
Untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 dibagi menjadi empat buku dengan rincian sebagai berikut :
1. Buku 2 dengan ketetapan Rp 100.001 s/d Rp 500.000 mendapat pengurangan sebesar 15%
2. Buku 3 dengan ketetapan Rp 500.001 s/d Rp 2.000.000 mendapat pengurangan sebesar 10%
3. Buku 4 dengan ketetapan Rp 2.000.001 s/d Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 8%
4. Buku 5 dengan ketetapan lebih dari Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 6%.
(Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)