Hukum

Kasus Anak Pejabat Pajak: Jabatan Bapak Dicopot, Diperiksa Kekayaannya

Gegara ulah anak pejabat Ditjen Pajak menganiaya korban hingga koma, pamer Robicon dan Moge, sang ayah anak itu, RAT dicopot jabatannya di Ditjen Pajak. Bahkan, RAT kini diperiksa soal harta kekayaannya, termasuk isu tidak bayar pajak mobil mewah Robicon.

Pencopotan jabatan RAT dari jabatannya itu ditegaskan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta, Jumat (24/2/2023), setelah dibombardir nitizen melalui media sosial.

“Tindakan (anak pejabat Dirjen Pajak – red) tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Menkeu, Jumat (24/2/2023) yang dilansir web Kemenkeu, dikutip MediaBanten.Com.

MDS, anak RAT, pejabat Dirjen Pajak kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi karena menganiaya David hingga koma dan dirawat di sebuah rumah sakit. RAT adalah Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

Nitizen memborbardir dengan cuitan yang mencapai 20.900 di twitter dengan sorotan gaya hidup, di antaranya soal mobil Robicon dan Moge yang digunakan tersangka dan ternyata belum pernah membayar pajak.

Cuitan berlanjut dengan mengunggah ulang MDS ketika begaya dengan motor gede (Moge) di akun media sosial. Cuitan juga merambah ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) RAT yang berjumlah Rp52 miliar yang disebut lebih kaya dari LHKPN Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Bahkan Mahfud MD, Menteri Polhukam mencuitkan, “Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum. Scr hkm administrasi Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa”.

Dasar Pencopotan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencopotan RAT dari jabatanya didasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Sri Mulyani menyatakan sudah meminta Inspektorat Jenderal “agar seluruh proses pemeriksaan [terhadap RAT] dilakukan secara detail dan teliti”. Sehingga kemudian, demikian Sri Mulyani, “bisa menentukan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan”.

RAT mulai diperiksa pada Kamis (23/2/2023), yang diharapkan Sri Mulyani, dapat mengetahui apakah harta kekayaannya itu masuk kategori “kewajaran” atau tidak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perilaku itu jelas mengkhianati dan mencederai jajaran Kementerian Keuangan. “Saya juga yakin mereka semua atau sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” kata Sri Mulyani dalam jumpa persnya.

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas, sekaligus untuk menindak oknum-oknum yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri.

Menkeu menjelaskan Kementerian Keuangan terus akan memperkuat three lines of defense di dalam menegakkan integritas. Menkeu meminta kepada seluruh jajaran untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari tiga layer pertahanan tersebut dari sisi kerangka integritas.

Tersangka Baru

Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus anak pejabat pajak, MDS (20), dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David, anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan. Pria berinisial S alias SLRPL (19).

Pria inisial S ini berperan sebagai provokator hingga merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy Satrio.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary lantas membeberkan peran S yang hingga ditetapkan jadi tersangka. Ada lima peran, pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban.

Tersangka S juga memberikan pendapat yang memprovokasi MDS untuk menghajar korban, Cristalino David Ozora. “(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” imbuh Ade Ary.

Selain itu, tersangka S juga merekam tindakan kekerasan MDS kepada korban. Tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” ujarnya.

Di samping itu, tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat. “(Tersangka S) mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,” lanjutnya.

S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Saat ini SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (INR)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button