HeadlineHukum

Kasus Tanah Helikopter SMKN 7 Tangsel Disidik KPK, Begini Kisahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 2 mobil dan barang elektronik.

Khusus penggeledahan Kantor Dindikbud Banten, tim KPK melakukan pada Selasa (31/8/2021). “Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Banten, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK seperti dilansir detik.com yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (2/9/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (31/8). Penyidik menggeledah sejumlah tempat di beberapa daerah, diketahui lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor pihak terkait perkara.

Ali mengatakan, dari tiga lokasi yang digeledah, penyidik menyita 2 unit mobil. Selain itu, sejumlah barang elektronik turut diamankan. “Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil,” tambahnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti itu juga langsung disita guna melengkapi berkas perkara.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan. Hal itu terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

“Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK masih belum bisa membeberkan perkara ini lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

Dikritisi

Persoalan tanah dan pembangunan gedung SMKN 7 Kota Tangsel ini pernah dikritisi Gandung Ismanto, Akademisi Untirta Serang yang minta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) melakukan audit terhadap pembebasan tanah dan pembangunan calon gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi calon gedung SMKN itu tertutup aksesnya dari segala arah atau istilah warga setempat sebagai tanah “helikopter” (Baca: Gandung: Pemprov Banten Diminta Audit Pembebasan Tanah dan Pembangunan SMKN 7 Tangsel).

“Audit itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk perencanaan soal aksesibilitas pada saat membangun gedung dan berfungsinya gedung tersebut,” kata Gandung Ismanto yang ditemui MediaBanten.Com, Minggu (23/9/2018).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tengah membangun gedung calon Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp10,3 miliar. Namun gedung itu terancam tidak bisa digunakan atau setidaknya bermasalah karena tidak memiliki akses jalan segala arah. Istilah warga setempat, tanah helikopter karena nanti jika sudah jadi, gedung hanya bisa diakses melalui udara (MediaBanten.Com, 20/9/2018).

Gandung mengingatkan proses pembebasan tanah yang terjadi pada lokasi calon gedung SMKN 7 Kota Tangsel seperti mengulang sejarah Provinsi Banten. “Pembebasan lahan patut diduga kepentingan segelintir elit tertentu, kemudian memaksakan pembebasan pada lahan yang tidak cukup aksesibel dan tidak layak dari sisi fungsialitas dan faslitas yang akan dibangun nanti,” katanya.

Sementara itu, sumber di lingkungan Pemprov Banten menyebutkan, biaya pembebasan lahan seluas hampir 5.000 m2 di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel sekitar Rp15 miliar. Pembebasan terjadi pada tahun anggaran 2017. Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten melelangkan pembangunan gedung SMKN 7 di Kelurahan Rengas senilai Rp10,3 miliar.

MediaBanten.Com yang mengunjungi lokasi pembangunan gedung SMKN 7 Kota Tangsel, Rabu (19/7/2018) mendapatkan, lokasi tanah itu berada di RW 3, Kelurahan Rengas, Kota Tangsel. Tanah itu berada dilingkup oleh tanah milik Franki, swasta yang berada di Jakarta. Sedangkan di sisi lainnya, lokasi itu ditutup dengan pembatas tembok milik perumahan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tanah seluas sekitar 5.000 m2 itu dibeli Dindikbud Banten pada tahun 2017 dengan harga sekitar Rp2,9 juta per m2. Tanah tersebut milik Suyut. Namun proses pembeliannya, uang dari Dindidkbud Banten ditransfer bukan ke Suyut, tetapi ke Ag yang hingga sekarang belum diketahui identitas maupun peran dalam proses pembelian tersebut.

Di lokasi pembangunan tampak sejumlah pekerja sedang membuat pondasi. Menurut para pekerja kesulitan dalam memasok bahan bangunan, karena angkutannya harus melalui jalan tanah milik pribadi dan jalan rumah. “Itu juga harus mobil kecil, tidak bisa menggunakan mobil angkutan yang besar,” katanya seorang pekerja. Diperkirakan, progres pembangunan gedung hingga Minggu ini sekitar 10 persen. Padahal tahun anggaran 2018, tinggal 3 bulan lagi.

Tanah lokasi SMKN 7 di Kelurahan Rengas itu dikelilingi oleh tanah milik Bapak Franki. Pemilik tanah itu sudah memberikan tanda batu-batu agar mobil angkutan proyek SMKN 7 tidak melalui tanahnya. “Kami diberi waktu seminggu. Nanti jalan itu akan ditutup karena akan digunakan pemiliknya,” katanya. (Reporter / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button